- Menyatakan Terdakwa Muhammad Riski Fajar alias Iki, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendak kain motif bunga berwarna hitam coklat putih dan biru;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek bergambar bendera negara Brazil dan bertuliskan kata Brazil;
- 1 (satu) pasang sandal wanita merk Glanzton berwarna biru dan coklat;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain merk pdf berwarna coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek bermotif bunga berwarna coklat dan putih;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Opue berwarna hitam dan biru;
- 1 (satu) lembar baju putih lengan pendek bertuliskan VOLCOM STONED;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans merk lois berwarna biru;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Kina berwarna putih dan hijau.
Putusan PN MASOHI Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Msh |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2019/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Noortje Mery Tanasale. A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Anak korban Wa Rahma Dani Ali Alias Dani; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Anak Saksi Fito Farel Jufri; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa Muhammad Riski Fajar; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2019/PN Msh
Statistik780