- Menyatakan terdakwa ZULFAN Bin NURDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik bening yang dibalut dengan Kondom berisikan Narkotika jenis sabu mempunyai berat kotor (brutto) 73,56 (tujuh puluh tiga koma lima puluh enam) gram, setelah dimusnahkan dan dilakukan uji laboratorium berkurang menjadi netto 73,06 (tujuh puluh tiga koma nol enam) gram
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Batik Air Flight : ID 6897 Name : ZULFAN / ZULFAN MR, From : Banda Aceh, To Jakarta CGK Date : 19 Juni 18.
- 1 (satu) kaca pirex yang tersambung dengan pipet bening.
- 1 (satu) pipet bening yang sudah terbakar.
- 1 (satu) mancis.
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang sudah diberi dua buah lubang.
- 1 (satu) buah kotak kondom merk DUREX.
- 3 (tiga) lembar plastik bening yang diduga bekas bungkusan Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) satu buah Tas Ransel warna Coklat.
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna putih.
Putusan PN JANTHO Nomor 387/Pid.Sus/2018/PN Jth |
|
Nomor | 387/Pid.Sus/2018/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustabsyirahbr Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pid.Sus/2018/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 387/Pid.Sus/2018/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.Sus/2018/PN Jth
Statistik483