- Menyatakan terdakwa SAPTO JULIANA alias GOPENG bin WIRYODIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I???, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPTO JULIANA alias GOPENG bin WIRYODIHARJO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Xiaomi Redmi 4 X warna putih silver dengan nomor hand phone 08156742275;
- Uang pecahan kertas ratusan 4 (empat) lembar sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna putih Planet Ocean berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau sintetis /gorilla ngkus plastik transparan diduga berisi tembakau sintetis/gorilla/barong dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram ditimbang dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam ada tulisan ???JERUJI??? berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau sintetis/gorilla dengan berat kotor 1,84 (satu) koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Statistik360