Putusan PTA SURABAYA Nomor 151/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ghufron Sulaiman |
Hakim Anggota | S.ag, H. A. Afandi Zaini, Sulhan |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0595/Pdt.G/ 2016/PA.Pmk tanggal 3 Januari 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Mohammad Erfan bin Jumaid) terhadap Penggugat (Erwinarsih binti A.Latif);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak yang bernama Betaria Wifan Agusta binti Mohammad Erfan, perempuan lahir tanggal 20 Agustus 2008 dan anak yang bernama Adilla Wifan Agusta binti Mohammad Erfan, perempuan lahir tanggal 22 Agustus 2012 berada dibawah pemeliharaan (Hadhanah) Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua orang anak tersebut diatas kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah untuk kedua orang anak tersebut diatas sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % (sepuluh persen) pertahun terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Pamekasan dijatuhkan (tanggal 3 Januari 2017) sampai kedua anak terebut dewasa (berumur 21 tahun atau telah menikah); 7. Menolak gugatan Penggugat tentang menghukum Tergugat segera menyerahkan kedua anak tersebut kepada penggugat walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);9. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 0595/Pdt.G/2016/PA.Pmk
Statistik2718