Putusan PN KABANJAHE Nomor 212/PID.SUS/2017/PN.KBJ |
|
Nomor | 212/PID.SUS/2017/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -dahlan |
Hakim Anggota | Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Ita Rahmadi Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa Juanda Tarigan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum dalam menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 14 (empat belas) paket kecil plastik bening tembus pandang masing-masing berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang seluruhnya dengan berat netto 18,70 (delapan belas koma tujuh puluh) gram;- 1 (satu) lembar plastik assoy warna biru berisikan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seluruhnya dengan berat netto 40,55 (empat puluh koma lima puluh lima) gram;- 10 (sepuluh) potong pipet plastik;- 5 (lima) potong pipet plastik berukuran besar ujungnya runcing sebagai sekop;- 1 (Satu) lembar plastik kecil dibalut dengan lakban warna kuning;- 3 (tiga) buah kompeng warna merah;- 1 (satu) unit timbangan elektrik bertuliskan CE;- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan plastik bening dalam keadaan kosong;- 1 (Satu) lembar plastik assoy warna biru berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening dalam keadaan kosong;- 1 (Satu) unit handphone merek nokia warna hitam putih;Dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 1.743.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 322 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 212/Pid.Sus/2017/PN.Kbj
Statistik685