Putusan PN DENPASAR Nomor 60 /Pdt.G/2014/ PN.DPS |
|
Nomor | 60 /Pdt.G/2014/ PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, Ketut Dateng |
Panitera | I Made Sayoga |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian ;-------------------------2. Menyatakan hukum harta kekayaan berupa :----------------------------------a. Sebidang tanah seluas 5.500 M2 terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 5344/Desa Ungasan, Surat Ukur tanggal 18-12-2001 No. 1377/2001 atas nama RINA NURJAYA ;----------------------------b. Sebidang tanah seluas 751 M2 beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, kecamatan kuta Utara, Kabupatn Badung sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1493/Kelurahan Kerobokan/2014 atas nama RINA NURJAYA ;---------------------------------Adalah sah merupakan HARTA BAWAAN milik Penggugat Rekonvensi (RINA NURJAYA) ;-----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa :----------------- Sebuah mobil Merzedes Benz E 250 No.Pol B 216 POR seharga Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-------Adalah sah merupakan Harta Bersama (gono gini) antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;4. Menetapkan pembagian Harta Bersama (gono gini) atas nilai mobil Merzedes Benz E 250 No.Pol B 216 POR sebagai berikut :----------------- (seperdua) bagian menjadi bagian Penggugat Rekonvensi ;------------ 1/2 (seperdua) bagian menjadi bagian Tergugat Rekonvensi ;------------5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah/biaya keperluan hidup anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak putusnya perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sampai dengan anak-anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri ;----------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa dokumen-dokumen :------------------------a. Sertifikat Hak Milik No. 1493/Kel.Kerobokan Kelod, luas tanah 751 M2 atas nama RINA NURJAYA ;-------------------------------------------------------b. Akta Kelahiran RINA NURJAYA ;-------------------------------------------------c. Akta Kelahiran atas nama CHELSY MAYA KURNIAWAN ;-----------------d. Akta Kelahiran atas nama CAYDEN RAE KURNIAWAN ;-------------------7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;-DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 466.000,-- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60_/Pdt.G/2014/_PN.DPS.zip
- Download PDF
- 60_/Pdt.G/2014/_PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2484 K/Pdt/2015
Pertama : 60 /Pdt.G/2014/ PN.DPS
Statistik16687325