Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saut Maruli Pasaribu |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Imam P.h.nasution |
Panitera | Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (c) UU No.13 Tahun 2003, dan Perhitungan Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 ;2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat berdasarkan Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :A. Parlindungan Sihombing, masa kerja 11 Tahun 7 bulan ;- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.352.577,- = Rp.42.346.386,- (empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) ;- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.352.577,- = Rp.9.410.308,- (sembilan juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan rupiah)- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.51.756.694,- = Rp.7.763.504,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus empat rupiah)- Upah bulan April 2017 s/d Juni 2017 = 3 bulan x Rp.2.352.577,- = Rp.7.057.731,- (tujuh juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) ;Jumlah seluruhnya adalah Rp.42.346.386,- + Rp.9.410.308,- + Rp.7.763.504,- + Rp.7.057.731,- = Rp.66.577.929,- (enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) ;B. Marudut Hutahean, masa kerja 8 tahun 11 bulan ;- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.352.577,- = Rp.42.346.386,- (empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) ;- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.2.352.577,- = Rp.7.057.731,- (tujuh juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) ;- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.49.346.386,- = Rp.7.410.617,- (tujuh juta empat ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh belas rupiah) ;- Upah bulan April 2017 s/d Juni 2017 = 3 bulan x Rp.2.352.577,- = Rp.7.057.731,- (tujuh juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) ;- Jumlah seluruhnya adalah Rp.42.346.386,- + Rp.7.057.731,- + Rp.7.410.617,- + Rp.7.057.731,- = Rp.63.872.465,- (enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) ;C. Holong Antoni Manurung, masa kerja 11 tahun 7 bulan ; - Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.352.577,- = Rp.42.346.386,- (empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) ;- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.352.577,- = Rp.9.410.308,- (tujuh juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) ;- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.51.756.694,- = Rp.7.763.504,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus empat rupiah) ;- Upah bulan April 2017 s/d Juni 2017 = 3 bulan x Rp.2.352.577,- = Rp.7.057.731,- (tujuh juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) ;Jumlah seluruhnya adalah Rp.42.346.386,- + Rp.9.410.308,- + Rp.7.763.504,- + Rp.7.057.731,- = Rp.66.577.929,- (enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar THR para Penggugat masing-masing sebagai berikut :- Parlindungan Sihombing dari Tahun 1999 s/d 2017 yang jumlah seluruhnya adalah Rp.18.799.796,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) ;- Marudut Hutahean dari Tahun 2007 s/d Tahun 2017 yang jumlah seluruhnya adalah Rp.15.511.721,- (lima belas juta lima ratus sebelas ribu tujh ratus dua puluh satu rupiah) ;- H.Antoni Manurung dari Tahun 2004 s/d Tahun 2017 yang jumlah seluruhnya adalah Rp.17.177.096,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah) ;4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pr pada hari SENIN tanggal 24 Juni Tahun 2019 ;5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik11725