Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | Victoria.smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan pada tanggal 30 Maret 2016 ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat dari bulan Oktober 2015 sampai dengan putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : - AMRI : 6xRp.2.125.500 =Rp.12.753.000,-- SUDER : 6xRp.2.125.500 =Rp.12.753.000,-- DAVID SAPUTRA SINAGA: 6xRp.2.125.500 =Rp.12.753.000,-- FATMAWTY : 6xRp.2.125.500 =Rp.12.753.000,- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat atas PHK - AMRI: ? Pesangon : 5x2xRp.2.125.500,- =Rp. 21.255.000,-? Uang Penghargaan masa kerja : 2x1xRp,2.125.500,- =Rp. 4.251.000,-? Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % x Rp. 25.506.000,- = Rp. 3.825.900,- Jumlah = Rp.29.331.900,- (Dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) - SUDER:? Pesangon : 5x2xRp.2.125.500,- =Rp. 21.255.000,-? Uang Penghargaan masa kerja : 2x1xRp,2.125.500,- =Rp. 4.251.000,-? Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % x Rp. 25.506.000,- =Rp. 3.825.900,- Jumlah =Rp. 29.331.900,-(Dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) - DAVID SAPUTRA SINAGA:? Pesangon : 6x2xRp.2.125.500,- =Rp. 25.506.000,-? Uang Penghargaan masa kerja : 2x1xRp,2.125.500,- =Rp. 4.251.000,-? Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % x Rp. 29.757.000,- =Rp. 4.463.550,- Jumlah =Rp.34.220.550,- (Tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus lima pulih rupiah) - FATMAWATY:? Pesangon : 4x2x Rp.2.125.500,- =Rp. 17.000.000,- ? Uang Penghargaan masa kerja : 2x1xRp,2.125.500,- =Rp. 4.251.000,- ? Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % x Rp.21.251.000,-=Rp. 3.187.560,- Jumlah =Rp. 24.438.560,-(Dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini berjumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 812 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr
Statistik12519