- Farisqie Febrie Sagita, lahir di Pekalongan tanggal 1 Pebruari 2001 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 309/2001 tertanggal 9 Pebruari 2001.
- Nia Deby Sagita, lahir di Pekalongan tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1754/2004 tertanggal 23 Juni 2004.
- Kholidiah Nuhaa Sagita, lahir di Pekalongan tanggal 30 April 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLU2205200800213 tanggal 22 Mei 2008.
- Widyadhana Sha???ib Sagita, lahir di Pekalongan tanggal 30 Juni 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326-LT-26092012-0080 tanggal 27 September 2012.
- sebidang tanah yang di atas nya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00167 Surat Ukur Nomor 167/Pantianom/1998 luas +/- 677 m2 terletak di Desa Pantianom Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan atas nama Sugiyono.
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 167/Pdt.P/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 167/Pdt.P/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Faik Ardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menyatakan Pemohon dan almarhum Sugiyono adalah suami istri yang sah yang dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing bernama : 3. Menetapkan Pemohon Is Nurita sebagai wali/kuasa dari Farisqi Febrie Sagita, Nia Deby Sagita, Kholidiah Nuhaa Sagita dan Widyadhana Sha???ib Sagita atas Sertipikat Hak Milik No. 00167/Pantianom Surat Ukur Nomor 167/Pantianom/1998 atas nama Sugiyono. 4. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Is Nurita yang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa dari anak-anak Pemohon yang masih berada di bawah umur bernama Farisqi Febrie Sagita lahir di Pekalongan tanggal 1 Pebruari 2001 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 309/2001 tertanggal 9 Pebruari 2001, Nia Deby Sagita lahir di Pekalongan tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1754/2004 tertanggal 23 Juni 2004, Kholidiah Nuhaa Sagita lahir di Pekalongan tanggal 30 April 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLU2205200800213 tanggal 22 Mei 2008, dan Widyadhana Sha???ib Sagita lahir di Pekalongan tanggal 30 Juni 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326-LT-26092012-0080 tanggal 27 September 2012 Khusus untuk melakukan perbuatan hukum menjual : 5. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.P/2018/PN Pkl
Statistik252