Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby |
|
Nomor | 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Sifaurosidin, Ari Jiwantara |
Panitera | Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING (PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Lounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35, Sanur , Denpasar Selatan , Kota Denpasar - Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi setiap hari Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) ;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;9. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 9.666.000,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 9.666.000,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Statistik583147