- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensiH. ISHAKA bin HAMDU untuk menjatuhkan talak satu roj???iterhadap Termohon konvensi Hj. HAJANAH binti H. MUHAMMAD didepan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palibelo dan Kecamatan Woha, Kabupaten Bimauntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah lalu;
- Gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi mengenai biaya kuliah anak tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan secara sukarela, aman dan tanpa syarat kepada Penggugat rekonvensi berupa kewajiban sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 2 putusan ini dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara suka rela aman dan tanpa syarat;
Putusan PA BIMA Nomor 496/Pdt.G/2016/PA.Bm |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2016/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Gani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Agus Sofwan Hadibr Hakim Anggota Agus Mubarok |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ikhlas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah idah sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah); 2.2.Mut???ah berupa uang sejulah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3.Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi dan melaksanakan hasil kesepakatan bersama tentang pembagian harta gono gini sebagaimana disebutkan dalam bukti tertulis bertanda P.3; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pdt.G/2016/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 496/Pdt.G/2016/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 496/Pdt.G/2016/PA.Bm
Statistik327