- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat ;
- Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa saja yang berkompeten untuk menghentikan atau menangguhkan sementara semua proses sehubungan dengan pencalonan maupun pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Assilulu, sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan matarumah TUA ELY atau ELY alias PESIHATU dari SOA ELY atau SOA PESIHATU adalah Matarumah/Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Assilulu/Nusa Telu berdasarkan garis lurus, hukum adat, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat yang berlaku di Negeri Assilulu/Nusa Telu ;
- Menyatakan Peraturan Negeri Asilulu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Assilulu, tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat dan matarumah/keturunan TUA ELY atau ELY alias PESIHATU dari SOA ELY atau SOA PESIHATU;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mencabut Peraturan Negeri Assilulu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Assilulu ;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membuat Peraturan Negeri Assilulu yang baru dan menetapkan matarumah/keturunan TUA ELY atau ELY alias PESIHATU dari SOA ELY atau SOA PESIHATU yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Assilulu.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.691.000,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 248/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. A. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Amaye Martina Yambeyapdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M EN G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PDT/2019/PT AMB
Kasasi : 2683 K/Pdt/2020
Pertama : 248/Pdt.G/2018/PN Amb
Statistik13638