Putusan PA NGAWI Nomor 0104/Pdt.G/2013/PA.Ngw. |
|
Nomor | 0104/Pdt.G/2013/PA.Ngw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | GUGAT WARIS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Imam Gozi |
Hakim Anggota | M. Zubaidi, Imam Khusaini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------------2. Menetapkan ahli waris dari almarhum PENGGUGAT ASLI adalah :------------------------------------------------------------2.1). PENGGUGAT ASLI ( anak laki-laki ) ;----------------------------------------2.2). cucu perempuan ASLI ( cucu perempuan/ahli waris pengganti) ;------------2.3). cucu perempuan ASLI ( cucu perempuan/ahli waris Pengganti) ;-----------3. Menetapkan harta peninggalan almarhum PENGGUGAT ASLI berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Sidorejo, RT/RW. 005/005, Desa Jeblogan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dengan luas 4.780.15 M2, dengan batas-batas : - Sebelah utara : Tanah milik Pasini ;------------------------------------------------ Sebelah timur : Jalan Desa ;--------------------------------------------------------- Sebelah selatan : Jalan kecil/setapak ;----------------------------------------------- Sebelah barat : Saluran air ;------------------------------------------------------- Adalah harta peninggalan almarhum PENGGUGAT ASLI yang belum pernah dibagi ;-------------------------------------- 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris PENGGUGAT ASLI sebagai berikut :---------------------------------------------------4.1). PENGGUGAT ASLI mendapat bagian dari harta peninggalan ;-------4.2). cucu perempuan ASLI (cucu perempuan/ahli waris Pengganti) mendapat bagian dari harta peninggalan ;-----------------------------------------------------------4.3). cucu perempuan ASLI (cucu perempuan/ahli waris Pengganti) mendapat bagian dari harta peninggalan ;--------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari objek Sengketa sebagaimana angka 3 diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, secara baik-baik dan aman dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diperintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut selanjutnya dijual lelang oleh Pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ;-----------------------6. Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 0104/Pdt.G/2013/PA.Ngw tanggal 30 Juli 2013 adalah sah dan berharga ;--------------- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-----------------------------------------------8. Memghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini terhitung sejumlah Rp. 3.897.000,- (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/AG/2014
Pertama : 0104/Pdt.G/2013/PA.Ngw.
Banding : 455/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Statistik7129