- Menyatakan terdakwa I. ARSAD Als ADE Als IPAY Bin SARGANI dan Terdakwa II. SUDIN Als OMES Bin KUCIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Box Handpone Oppo F1, warna Putih, Nomor IMEI 1 : 869250020160058, IMEI 2 : 869250020160041
- 1 (Satu) Box Handpone Samsung M20, warna Putih, Nomor IMEI 1 : 354556105452745, IMEI 2 : 354557105452743
- 1 (Satu) Box Handpone Oppo A57, warna Putih, Nomor IMEI 1 : 866348037201934, IMEI 2 : 866348037021926
- 1 (Satu) Box Handpone Vivo Y91, Warna Putih, IMEI :857906042680876 IMEI 2 : 867906042680868
- 1 (Satu) Handpone Oppo F1, Warna Emas, Nomor IMEI 1 : 86925002010058, IMEI 2 : 86920020160041;
- 1 (Satu) Handpone Vivo Y1610 Warna Rose Gold Nomor IMEI 1 : 863915032143518, IMEI 2 : 863915032143500, Dan
- 1 (Satu) Buah Laptop Mark Asus Warna Hitam
- 1 (Satu) bilah Golok Warna Hitam;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 621/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 621/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kristijanto, Br Hakim Anggota Muhammad Ramdes |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dikembalikan Kepada Saksi Korban WINAYA Bin Alm IBRAHIM Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik610