Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 77/G/2014/PTUN.Mks |
|
Nomor | 77/G/2014/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 77/G/2014/PTUN.MksTUNTUN-Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Esau Ngefak |
Hakim Anggota | . 2. Muhammad Aly Rusmin, 1.jusak Sindar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); ----------------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara yang untuk Peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 1.857.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/G/2014/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 77/G/2014/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 661 K/TUN/2015
Banding : 65 / B / 2015 / PT.TUN.MKS.
Pertama : 77/G/2014/PTUN.Mks
Statistik4628