Putusan PN AIRMADIDI Nomor 52/Pid.B/2018/PN Arm |
|
Nomor | 52/Pid.B/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christyane P. Kaurong |
Hakim Anggota | Nur Dewi Sundari, Harianto Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa MIGEL MONTUNG alias MIGEL, Terdakwa ALVIAN MEWO alias VIAN, Terdakwa ROBERT SIGARLAKI alias OBET, Terdakwa ROMMY KARUNDENG alias OMI, dan Terdakwa FANUEL OBEDNEGO MAKASOMBO alias NUEL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MIGEL MONTUNG alias MIGEL, Terdakwa ALVIAN MEWO alias VIAN, Terdakwa ROBERT SIGARLAKI alias OBET, Terdakwa ROMMY KARUNDENG alias OMI, dan Terdakwa FANUEL OBEDNEGO MAKASOMBO alias NUEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan pembunuhan", sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MIGEL MONTUNG alias MIGEL, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, Terdakwa ALVIAN MEWO alias VIAN, Terdakwa ROBERT SIGARLAKI alias OBET, dan Terdakwa ROMMY KARUNDENG alias OMI, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Terdakwa FANUEL OBEDNEGO MAKASOMBO alias NUEL, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah celana jeans punting berwarna biru yang berlumuran darah, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah yang berlumuran darah yang merupakan milik dari korban Teddy Emor, agar dikembalikan kepada keluarga korban yaitu Saksi MAGRICE MONDING;- Sebilah parang yang terbuat dari besi putih ukuran panjang keseluruhan 65 cm dan lebar 3,5 cm yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan gagang kayu warna hitam dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat, Sebilah pisau badik yang terbuat dari besi putih berukuran panjang keseluruhan 27,5 cm dan lebar 3,5 cm yang dikedua sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan gagang plastic warna hitam dengan gagang terbuat dari besi bulat warna putih, dan Sebilah parang yang terbuat dari besi hitam berukuran panjang keseluruhan 46,5 cm dan lebar 3 cm yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan gagang terbuat dari besi bulat putih, agar dimusnahkan;- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam DB 3759 RD, akan ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa ROMMY KARUNDENG;- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam DB 4665 MA, akan ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa FANUEL MAKASOMBO;- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam DB 3584 LO, akan ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa ALVIAN MEWO;8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2018/PN Arm
Kasasi : 361 K/Pid/2019
Banding : 110/PID/2018/PT.MND
Statistik14542