Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Permana |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Rina Listyowati |
Panitera | Suryono Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu) bulan ;5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2011; 2. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2012;3. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2011;4. 1 (satu) buah buku Register Pengajuan Sertifikat Hibah/Jual Beli Prona Tahun 2013;5. 1 (satu) buah buku Register Konversi Prona Tahun 2012; 6. 1 (satu) buah buku Register Waris;7. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pembantu Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Tahun Anggaran 2013;8. 1 (satu) buah buku Pengajuan Sertifikat Tanah Desa Wiladeg9. 3 (tiga) bendel SPJ Prona Tahun 2011;10. 3 (tiga) lembar kwitansi asli pembayaran kompensasi petugas BPN atas nama Mulyoto dan 2 (dua) lembar fotokopi kwitansi pembayaran kompensasi BPN atas nama Sumardiyana;11. 1 (satu) bendel) daftar penerimaan honor tim Prona tahun 201112. 1 (satu) bendel SPJ Prona Tahun 2012;13. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2012;14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013;15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012;16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2012;17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Mei 2013;18. 1 (satu) lembar kwitansi bon Pak Mulyoto senilai Rp 5.000.000,- tanggal 10 September 2013;19. Uang tunai sebesar Rp 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);20. 1 (satu) buah kwitansi jual beli tanah atas nama Susanto Raharjo21. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya sertifikat Prona Tahun 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi biaya sertifikat sebidang tanah warisan atas nama Suprihatin;22. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sertifikat atas nama Wagiyah untuk tanah atas nama Rejo Sukino 3 bidang dan Wagiyah 3 bidang;23. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas 1 bidang tanah di Padukuhan Karangnongko atas nama Chrismiyati;24. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas sebidang tanah di Padukuhan Ngricik atas nama Eko Purwanto;25. Uang hasil pungutan dari peserta Prona desa Wiladeg Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 sebesar Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh rupiah);26. Honor panitia Prona Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp)RUDATININGSIH 3.250.000 2.500.000Sukoco 750.000 -27. Honor panitia Prona Tahun 2012 atas nama RUDATININGSIH sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);28. Uang leges pembuatan sertifikat Prona Tahun 2011-2012 sebanyak 232 sertifikat dengan leges @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);29. Honor panitia Prona Tahun 2011 sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh rupiah) dan Honor panitia Prona Tahun 2012 sejumlah Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);30. Uang saldo Prona Tahun 2012 sebesar Rp 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh rupiah);31. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp 7.520.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp)Andang Jarot Trigunawan 400.000 600.000Sumarno - 1.200.000Margiyo 990.000 1.220.000Maryadi - 1.250.000Ngatmi - 1.110.000Marseno - 600.000Gunari 80.000 70.00032. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp)Edi Susilo - 450.000Maryanto 400.000 -33. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp)Suryanto 250.000 500.000Riyadi 300.000 -Alfian Widi Jaya - 560.00034. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)35. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 201136. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 201137. 1 (satu) bendel) fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.a Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 201138. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa39. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 201240. 1 (satu) bendel) fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 201241. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Gunungkidul atas nama Sukoco42. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 01/KPTS/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberhentian Pamong Desa, Sekretaris BPD dan Pengangkatan Perangkat Desa Se Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH.43. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/15/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pengangkatan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa Di Kabupaten Gunungkidul atas nama HARYATI44. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah45. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 201146. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 201147. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Nama Petugas Legalisasi Aset Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 201148. 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 23/KEP-34/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 01/KEP-34/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat / Pelaksana Pengelola Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta49. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 201250. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan Pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 201251. 1 (satu) bendel fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset TA 2012 52. 1 (satu) bendel Daftar SK Peserta Prona Tahun 2012 Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di desa Wiladeg53. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta54. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta55. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 201156. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta57. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta58. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 201259. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 21 Januari 201760. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 26 Nopember 201661. 1 (satu) lembar fotocopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 44/UP/Kep.D/D.2 tanggal 16 Desember 200962. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 92/UP/Kep.D/D4 tanggal 03 Januari 2017 tentang Alih Tugas dan Tempat Bekerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH63 Honor panitia Prona desa Wiladeg atas nama Edi Susilo sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)64. 2 1. (satu) buah stempel Catering Dewi65. Uang titipan dari saksi HARYATI pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) 66. Uang titipan dari saksi RUDATININGSIH, saksi HARYATI dan Terdakwa pada tanggal 6 Nopember 2017 uang sebesar Rp 69.232.775,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RUDATININGSIH Binti Karto Wikromo dan Terdakwa HARYATI Binti Polesono.8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Statistik138166