Putusan PN CIANJUR Nomor 48/PDT.G/2015/PN Cjr |
|
Nomor | 48/PDT.G/2015/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Sari Baktiana |
Hakim Anggota | M.syafrizal Fakhmi, Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Wawan Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi TergugatI Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VIuntuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik yang sah obyek sengketa yaitu tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 9/Desa Mekarsari, atas nama PT. Kreasi Inti Manunggal, Gambar Situasi tanggal 9-6-1997 Nomor 1848, luas 36.965 M2, terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;3. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat pada bulan Desember 2010 oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diketahui oleh Kepala Desa Mekarsari dan PT. Kreasi Inti Manunggal adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan perbuatan pengalihan hak sewa dan hak garap atas obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak sah dan batal demi hukum ;5. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah penggarap yang tidak beritikad baik;6. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan wanprestasi;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang masih menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam keadaan kosong;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnyaDALAM PROVISI, KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp.1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enambelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2636 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 228 PK/Pdt/2020
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PN.Cjr
Statistik14437