Putusan PN SELONG Nomor 88/Pdt.G/2017/PN Sel |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2017/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Galih Bawono, M.hdewi Santini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan bahwa AMAQ DJINAWAN telah meninggal dunia meninggalkan keluarga terdekat yaitu Para Penggugat dan Turut Tergugat meninggalkan harta yaitu objek perkara:- Tanah sawah seluas 51 (lima puluh satu) Are terletak di Orong Paok Baret Sembalun Lawang Desa Sembalun Lawang dulu Kecamatan Aikmel sekarang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur tercatat dalam buku LETTER CI Tahun 1941/1950 Subak Sembalun Lawang Nomor 224, Buku DHKP Tahun 1992 dan Buku F Tahun 1989 Subak Sembalun Lawang Nomor 36 dengan pipil Nomor 45, persil Nomor 28 Kelas I dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Pecahan yang dikuasai oleh Amaq Sulwadi, Loq Ijan dan Laq Nur;Sebelah Selatan : Saluran air, sawah H. Mustiadi dan Sawah H. Mursid;Sebelah Timur : Pecahan yang dikuasai oleh Amaq Sulwadi, Loq Ijan dan Laq Nur;Sebelah Barat : Sawah Haji Marsindih dan objek perkara 3;- Tanah sawah seluas 12 (dua belas) Are terletak di Orong Paok Baret Sembalun Lawang Desa Sembalun Lawang dulu Kecamatan Aikmel sekarang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur tercatat dalam buku LETTER CI Tahun 1941/1950 Subak Sembalun Lawang No.224, Buku DHKP Tahun 1992 dan Buku F Tahun 1989 Subak Sembalun Lawang Nomor 36 dengan pipil Nomor 45, persil Nomor 28 Kelas I dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Sawah H. Ali;Sebelah Selatan : Pecahan yang dikuasai oleh Amaq Sulwadi, Loq Ijan dan Laq Nur;Sebelah Timur : Sawah H. Wanti;Sebelah Barat : Pecahan yang dikuasai oleh Amaq Sulwadi, Loq Ijan dan Laq Nur;- Tanah asal kebun seluas 0,365 Ha (Tiga puluh enam setengah are) terletak di Orong Selong Sembalun Lawang Desa Sembalun Lawang dulu Kecamatan Aikmel sekarang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur tercatat dalam buku LETTER CII D Sembalun Lawang Tahun 1941/1950 D Sembalun Lawang Nomor 55, Buku DHKP Tahun 1992 D Sembalun Lawang No.226 dan Buku F Tahun 1987 D Sembalun Lawang Nomor 86 dengan pipil Nomor 136/II, persil Nomor 58 Kelas II sekarang sebagian dijadikan sawah dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Sawah H. Kudus;Sebelah Selatan : Sawah H. Sahini;Sebelah Timur : Obyek perkara I;Sebelah Barat : Kebun H. Andi;- Tanah kebun seluas 0,165 Ha (Enam belas setengah are) terletak di Orong Goar Timuq Sembalun Lawang Desa Sembalun Lawang dulu Kecamatan Aikmel sekarang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur tercatat dalam buku LETTER CII D Sembalun Lawang Tahun 1941/1950 D Sembalun Lawang No.55, Buku DHKP Tahun 1992 D Sembalun Lawang Nomor 438 dan Buku F Tahun 1987 D Sembalun Lawang Nomor 83 dengan pipil No. 136/II, persil Nomor 68 Kelas I dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Kebun Haji Unti;Sebelah Selatan : Kebun H. Enti;Sebelah Timur : Kebun H. Ayub;Sebelah Barat : Kebun Amaq Sriadi;3. Menetapkan bahwa obyek perkara tersebut diatas adalah hak milik Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai keluarga terdekat AMAQ DJINAWAN;4. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek perkara kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat dalam keadaan kosong atau tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain bila perlu dengan bantuan alat Negara;5. Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat mempertahankan objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;6. Menetapkan bahwa segala bentuk peralihan obyek perkara dan segala bentuk surat yang timbul akibatnya adalah batal demi hukum;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.856.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2017/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2017/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3484 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 413 PK/Pdt/2020
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN Sel
Statistik119106