Putusan PN PARIAMAN Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Pmn |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2015/PN Pmn |
Para Pihak | Dian Fitrina, DKK- berlawanan dengan -Haria Sriyeni Fitri |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edward Agus |
Hakim Anggota | Tuty Suryani, Evid Aguswandri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga jaminan terhadap tanah dan bangunan seluas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter bujur sangkar) sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1283/Nagari Kepala Hilalang tanggal 16 Juli 2010, Surat Ukur tanggal 15 Juli 2010 Nomor : 1237/K.H/2010 yang terletak di Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, serta terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Mitsubishi jenis Truck tahun pembuatan 1997 dengan Nomor Polisi BA 9148 FA, Nomor Rangka FE104B.045841, Nomor Mesin 4D31C.798120 dan BPKB Nomor : 7278769C;3. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Pelunasan Hutang tanggal 31 Juli 2013 yang dilegalisasi pada tanggal 31 Juli 2013 oleh Yulheri Alioes, SH., Notaris Padang Pariaman dengan Legalisasi Nomor:55/Leg/Not.YA/VII/2013;4. Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa Nomor : 01 tanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Yulheri Alioes, S.H., Notaris Kabupaten Padang Pariaman;5. Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa Nomor : 02 tanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Yulheri Alioes, S.H., Notaris Kabupaten Padang Pariaman;6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji);7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat dengan jumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini diketahui berjumlah Rp.2.634.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 479 K/PDT/2017
Pertama : 39/Pdt.G/ 2015/PN.Pmn
Statistik844