- Menyatakan Terdakwa Edison Simanungkalit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus/bal yang berisikan ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning seberat 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) gram, yang mana dari ganja seberat 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) gram tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik seberat 28.630,29 (dua puluh delapan ribu koma enam ratus tiga puluh koma dua puluh sembilan) gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 15 Maret 2018 dan sebanyak 19,71 (sembilan bela koma tujuh puluh satu) gram digunakan untuk LABFOR sedangkan sisanya seberat 150 (seratus lima puluh) gram dijadikan sebagai barang bukti,
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru
- Membebankan kepada Terdawa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 183/Pid.Sus/2018/PN Psp |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Tambunan, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Bahari Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2018/PN Psp
Statistik625