Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 227/Pid.Sus/2015/PN Pbu |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2015/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Khusus Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Angelia Renata |
Hakim Anggota | Iman Santoso, Agustinus Herwindu W. |
Panitera | Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ARIS SUPRIONO Alias GONDRONG Bin ABDUL RIDHO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIS SUPRIONO Alias GONDRONG Bin ABDUL RIDHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal warna putih dengan berat kotor 0,136 gram, sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik Cab. Surabaya No. Lab 4075/2015/NNF tanggal 10 Juni 2015;??? 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal warna putih dengan berat kotor 0,36 gram sisa pemusnahan untuk keperluan penyidik Polres Kobar hari Kamis 25 Juni 2015;??? 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi???s?????? 1 (satu) buah bungkus rokok Club Mild;??? 1 (satu) buah bungkus rokok Dunhill;??? 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum Super 16;??? 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum Super 16;??? 3 (tiga) pak plastik klip;??? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ;??? 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 085350894255;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2015/PN Pbu
Statistik500