Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk. |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | PEMBATALAN WAKAF |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marjohan Syam |
Hakim Anggota | H.ahmad, H. Amin Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA YOGYAKARTA |
Catatan Amar | MENGADILI-Menerima permohonan banding Pembanding ; -------------------------------------Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta tanggal 02 Maret 2011, Nomor : 0322/Pdt.G/2009/PA.Yk ; -------------------------------------------Dan Dengan Mengadili Sendiri: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat ; ----------------------------------------------2.Membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah atas tanah pekarangan di Nitikan UH VI/98 Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta luas 2810 m2 yang terletak di Nitikan tersebut dengan batas sebagai berikut :-Sebelah Barat berbatas dengan : Parit ; ----------------------------------Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Nitikan Baru ; ------------------Sebelah Utara berbatas dengan : m 2475 dan m 2476 ; -----------------Sebelah Selatan berbatas dengan: Berbatasan dengan Pers : 378 ; ----dan untuk selanjutnya ikrar wakaf tersebut diulang kembali menurut hukum (ikrar oleh wali pengampu) sesuai dengan niat wakaf keluarga yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------3.Menyatakan Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2/90/K-13/tahun 1995 tanggal 11 September 1995 tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karenanya Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor : 3318 beserta gambar situasi tanah Nomor : 3590/1995, juga tidak mempunyai kekuatan hukum; -------------------------------------------------------------------------------4.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun ; -----------------------5.Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhi amar putusan ini ;-----6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1. 971.000,00 (Satu Juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluih ribu rupiah) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk..zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk.
Banding : 17/Pdt.G/2010/PTA.Yk
Pertama : 322/Pdt.G/2009/PA.Yk
Statistik485333