- Menyatakan terdakwa HENDRIK WIJAYA Bin ROFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIK WIJAYA Bin ROFIK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- slip setoran tertanggal 18 Oktober 2016 denga nilai uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- slip setoran tertanggal 17 November 2016 dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- slip setoran tertanggal 19 Desember 2016 dengan nilai uang sebesar Rp. 1.667.000,- (satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Dst ....
Putusan PN JEMBER Nomor 246/Pid.B/2018/PN Jmr |
|
Nomor | 246/Pid.B/2018/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triadi Agus Purwanto, Br Hakim Anggota Dedy Wijaya Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Prasetyo Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak Bank PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara Jember; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.B/2018/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 246/Pid.B/2018/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2018/PN Jmr
Statistik558