Putusan PA BONTANG Nomor 72/Pdt.G/2018/PA.Botg. |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PA.Botg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriah Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruzzaini, M.hi.br Hakim Anggota Nurqalbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (BOEDI RAHARJO bin SAMIJOEN (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YULIANA binti HORMANSYAH (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Bontang; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp. 48.000.0000,- (empat puluh delapan juta rupiah); b. Mut?ah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2018/PA.Botg..zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2018/PA.Botg..pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2019/PTA.Smd
Kasasi : 950 K/Ag/2019
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PA.Botg
Statistik8860