- Menyatakan Terdakwa I NGADENAN Anak Dari Mendiang PRAWOTO, Terdakwa II EUGENIUS SUGIMIN Anak Dari Mendiang YUSUF SUMARTO, Terdakwa III NGATINO Anak Dari Mendiang MIROSETU dan Terdakwa IV REBINI Binti SAYONO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;---------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah An. WONGSONADI tertanggal 10 April 1987;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemberian Tanah dari Sdr. WONGSONADI kepada Sdr. TUMEN tertanggal 1 Januari 2007;----------------------------------
- 3 (tiga) buah singkong;---------------------------------------------------
- 20 (dua puluh) batang singkong;-------------------------------------
- 1 (satu) Bilah Arit dengan panjang sekitar 34 Cm dengan gagang yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 51 Cm dengan gagang yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 52 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 52 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 69/Pid.B/2018/PN Mrh |
|
Nomor | 69/Pid.B/2018/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Damar Kusuma Wardana, hakim Anggota 2: Petrus Nico Kristian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi TUMEN, S.H. Bin WONGSONADI; Dikembalikan kepada Para Terdakwa;--------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2018/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2018/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 965 K/Pid/2018
Pertama : 69/Pid.B/2018/PN Mrh
Statistik10242