Putusan PN BANDA ACEH Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 247/Pid.Sus/2015/PN BnaNarkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | E D D Y, Makaroda Hafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; ----------------------------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan PIDANA MATI ; -----------------------------------------------? Menetapkan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------? Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------? 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; ------? 3 (tiga) karung yang masing-masing isi shabu dan 1 (satu) bungkus Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto. ----------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. ---------? 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; ----------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; ------------------------? 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; -------------------------------------------? 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. ----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. ---------------------------------------------------------? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID/2016/PT-BNA
Kasasi : 1363 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 193 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 247/Pid.Sus/ 2015/PN.Bna.
Statistik16346