Putusan PN MEMPAWAH Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Erli Yansah, Arlyan |
Panitera | Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat VII tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Suparmin als Parmin Bin Sirun telah meninggal dunia.Menyatakan Sairin Wempy als Gouw Sai telah meninggal dunia.Menyatakan Para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Suparmin als Parmin Bin Sirun;Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV adalah ahli waris yang sah dari almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2;Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV bertanggungjawab atas kewajiban/hutang atau pelunasan Pembayaran Hak Tanggungan kepada Tergugat VII yang diperbuat oleh almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;Menyatakan pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah lunas di bayar oleh almarhum Suparmin als Parmin Bin Sirun kepada almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai dan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2 tidak pernah dikembalikan oleh almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;Menyatakan almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai dengan Tergugat V, VI, VII, VIII, IX dan X telah melakukan Perbuatan melawan hukum Terhadap Peralihan hak dan Proses Pengajuan Hak Tanggungan Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2;Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan hukum karena tidak bertikad baik untuk menyelesaikan kewajiban/hutang atau pelunasan Pembayaran Hak Tanggungan kepada Tergugat VII yang diperbuat oleh almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;Menyatakan Secara hukum tidak memiliki kekuatan Hukum yaitu:Akta Jual beli Nomor 51/44/RRY/1999 Tanggal 3 Maret 1999 yang dibuat oleh Tergugat V;Surat Kuasa Nomor 5 Tertanggal 3 September 1997 yang dibuat oleh Tergugat VIII;Hak Tanggungan Pertama tanggal 16 Mei 1999 Nomor 176/104/SRY yang dibuat oleh Tergugat V;Hak Tanggungan Kedua tanggal 09 Mei 2001 Nomor 16/2001, yang dibuat oleh Tergugat IX;Hak Tanggungan Ketiga Tanggal 13 Januari 2004 Nomor 17/13-SR/2004 yang dibuat oleh Tergugat X;Menghukum dan memerintah Para Tergugat untuk membatalkan yaitu:Akta Jual beli Nomor 51/44/RRY/1999 Tanggal 3 Maret 1999 yang dibuat oleh Tergugat V;Surat Kuasa Nomor 5 Tertanggal 3 September 1997 yang dibuat oleh Tergugat VIII;Hak Tanggungan Pertama tanggal 16 Mei 1999 Nomor 176/104/SRY yang dibuat oleh Tergugat V;Hak Tanggungan Kedua tanggal 09 Mei 2001 Nomor 16/2001, yang dibuat oleh Tergugat IX;Hak Tanggungan Ketiga Tanggal 13 Januari 2004 Nomor 17/13-SR/2004 yang dibuat oleh Tergugat X;Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat tanpa dikecualikan untuk mengembalikan hak-hak Para penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2 tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;Menghukum dan membebankan biaya kerugian Materil dan Immateril ini sebesar Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara Tanggung Renteng dan membayarnya kepada Para penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.13.913.000,-(tiga belas juta sembilan ratus tiga belas juta rupiah).Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3652 K/Pdt/2020
Pertama : 52/Pdt.G/2018/PN Mpw
Statistik15146