- Menolak Eksepsi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat putus sejak bulan Juli 2017 dan menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat III dan Penggugat IV dengan Tergugat putus sejak habis kontrak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hakPenggugat I dan Penggugat II berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan Uang sisa Kontrak Penggugat III dan Penggugat IV dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penggugat I masa kerja 6 (enam) tahun dengan menerima upah sebesar Rp. 3.691.000,00
-
- Penggugat II masa kerja 3 (tiga) tahun dengan menerima upah sebesar Rp.2.500.000,00
- Penggugat III ( Ahyaruddin)
- Sisa Kontrak 6 Bulan x Rp. 2.500.000,-)------------= Rp. 15.000.000,-
- Penggugat IV ( Doly Azhari Dalimunte)
- Sisa Kontrak 7 Bulan x Rp. 2.500.000,-)------------= Rp. 17.500.000,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebagaimana tertera dalam putusan ini sebesar Rp.411.000,- (Empat ratussebelas ribu rupiah ).
Putusan PN MEDAN Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 235/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Uang Pesangon 2 X 7 X Rp. 3.691.000,00= Rp. 51.674.000,00 Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp. 3.691.000,00 = Rp.7.382.000,00 Uang pergantian hak dan perumahan 15 % X Rp.59.122.000,00 = Rp.8.868.300,00 Uang Pesangon 1 x 3 Rp.2.500.000,00= Rp.7.500.000,00 Uang penghargaan masa kerja= 0 Uang pergantian hak dan perumahan 15 % Rp.7.500.000,00 = Rp.1.125.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 235/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 923 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 235/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik4614