- Menyatakan Terdakwa AGUNG WICAKSONO als. AGUNG tersebut di atas, terbukti secara sajh dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotikagolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun , Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- sabu-sabu yang dikemas dalam plastik tersebut dilakukan penimbangan pada kantor pegadaian Pekanbaru dengan berat kotor 18,43 gram serta dikurangi berat pembungkusnya 1,10 gram dan berat bersihnya 17.33 gram, dengan rincian sebagai berikut : sabu-sabu dengan berat bersih 0,1gram untuk digunakan bahan pemeriksaan secara laboratories, 0,1 gram untuk bukti persidangan, 17,13 gram untuk dimusnahkan, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 1,10 gram
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna biru.
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna
Putusan PN PEKANBARU Nomor 238/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semua dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik200