Putusan PT SURABAYA Nomor 56/PID.SUS/2017/PT SBY |
|
Nomor | 56/PID.SUS/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Mei 2017, Nomor 286/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa NOR HOLIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA%u201D sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa NOR HOLIS dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa NOR HOLIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA%u201D sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada NOR HOLIS, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 buah HP Oppo;2) 1 Stempel UD MAJU BERSAMA;3) 1 SEPEDA MOTOR VARIO dengan plat nomor M 3719 NL;4) 1 SEPEDA MOTOR VIXION dengan plat nomor M 6746 PB;5) 3 buah dompet berisi uang sebesar Rp610.000,00 + Rp4.150.000,00 + Rp11.370.000.00;6) 1 kontak mobil;7) 4 lembar Kwitansi pembelian emas ;8) 1 lembar berita acara uang titipan;9) 1 bendel kwitansi;10) 1 bendel kwitansi penerimaan;11) 1 lembar kwitansi pencairan dari BANK BCA;12) 1 1 bendel nota pencairan;13) 2 buku kerja;14) 1 bendel bukti pembelian;15) 1 bendel foto copy rekening BANK BRI;16) 1 dosir rincian penggunaan dana / perincian belanja tahap pertama;17) 1 bendel laporan pelaksanaan program BSPS Quikquin anggaran tahun 2013;18) 1 bendel foto copy KTP Masyarakat dan lain-lain;19) 1 tas stempel;20) 1 bendel surat pertanggung jawaban SPJ;21) 1 laptop merk acer carger n mouse;22) 1 CPU komputer + Monitor;23) 1 paket komputer dan Monitor;24) 1 bendel SKCK;25) 1 bendel Tanda terima;26) 1 bendel Surat2 dari BANK;27) 1 buah BUKU data penerimaan BSPS tahun 2013 tim penyelenggara SUNARTO;28) 1 bendel rekap tandatangan masyarakat;29) 1 bendel nota pembelian;30) 1 bendel surat pernyataan dari masyarakat;31) 1 buku catatan;32) 1 bendel kuwtansi pencairan;33) 5 buah CD laporan program BSPS;34) 1 bendel keputusan kepala desa tentang pembentukan kelompok penerima bantuan stimulasi perumahan swadaya tahun 2013;35) 1 bendel tanda penerima BSPS 2013;36) 5 buah flasdisk, 1 memori card;37) 1 buah hardich;38) 1 bendel KTP asli masyarakat;39) 1 Bendel rekapitulas usulan kegiatan program bantuan perumahan dan kawasan pemukiman program bantuan stimulasi perumahan swadaya;40) 1 bendel foto copy KK masyarakat;41) 1 Bendel Catatan BSPS;42) Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus juta rupiah);43) Foto copy Perjanjian Kerja Kontrak Nomor : 06/SPK/PPK-PRS.4/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan konsultasi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Jawa Timur (P.I-19) antara pejabat pembuat komitmen penyediaan rumah swadaya wilayah 3 satuan kerja pemberdayaan perumahan swadaya dengan PT. Maxitech Utama Indonesia;44) Foto copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan bantuan stimulant perumahan swadaya;45) Foto copy surat edaran Nomor 54 tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012 kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia dari Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia Deputi Bidang Perumahan Swadaya perihal : Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Penunjukkan Calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);46) Foto copy Keputusan Direktur Utama PT. Maxitech Utama Indonesia No. 01/SK-TPM/MAX/VII/2013 tanggal tentang penetapan tenaga pendamping masyarakat (TPM) dalam pelaksanaan bantuan stimulant perumahan swadaya tahun 2013 kabupaten sampan propinsi jawa timur Direktur Utama PT. Maxitech Utama Indonesia;47) Surat Keputusan Bupati Sampang No. 188.45/558/ KEP/434.013/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Tim Verifikasi Program Bnatuan Stimulan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2013;48) Surat Bupati Sampang kepada Menetri Negara Perumahan Rakyat No. 056/081/434.017/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang usulan lokasi penerima bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) tahun 2013;Semuanya dirampas untuk Negara.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID.SUS/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 56/PID.SUS/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.SUS/2017/PT SBY
Pertama : 286/Pid.Sus/TPK/2016/P.N.Sby.
Statistik5629