- Menyatakan Terdakwa FAJAR TRI BAHTIAR Als. BOB Bin MACHMUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Tanpa hak memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7(tujuh) paket Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enampuluh delapan) gram, yang tendiri dari:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Not Koma dua puluh empat)
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Nol Koma dua puluh empat)
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Nol Koma dua puluh empat)
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Nol Koma dua puluh empat);
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Nol Koma dua puluh empat);
- 1(satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Nol Koma dua puluh empat)
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 (Noi Koma dua puluh empat)
- 3 (tiga) bendel platik klip;
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan wama coklat 1 (satu) buah dompet kartu wama hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung wama hitam Imei No. 35504609079460701 No. Sim Card 082257584788,
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 753/Pid.Sus/2018/PN Byw |
|
Nomor | 753/Pid.Sus/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani, Br Hakim Anggota Rizal Taufani |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 753/Pid.Sus/2018/PN Byw
Statistik490