Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.PMS |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PN.PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Janner Purba |
Hakim Anggota | 2. Maria Sm Sitinjak, 1. Roziyanti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksespi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;2. Menyatakan Surat Penyerahan Hak Jual Beli Tanah/Rumah pada tanggal 3 Pebruari 1993 adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membuat pondasi batas dan menguasai tanah terperkara seluas kira-kira 60 M2 milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Penggugat ;-Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Penggugat/Drainase-Sebelah Barat : berbatas dengan jalan/control Drainase-Sebelah Utara : Tanah Tergugat SaifranoAdalah merupakan Perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan serta mengosongkan tanah dan bangunan terperkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun5. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah menurut hukum ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.243.000,-(Dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 482 K/Pdt/2015
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PN.PMS
Lainnya : 162/PDT/2014/PT_Mdn
Banding : 162/PDT/2014/PT.MDN
Statistik635