- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Batal dan tidak Sah Surat Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengeluarkan Surat Keputusan Surat keputusan Nomer :137-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang Pemberhentian Anggota Partai NasDem Sdr. Mohammad Rusli tertanggal 23 Mei 2016 dan Pemberhentian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang Nomer :155-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang rekomendasi Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem Sdr. Mohammad Rusli tertanggal 30 Mei 2016 serta Surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomer : 0265/SE-2/DPD-NasDem-Sampang/VI/2016 Perihal Usui pengganti antar waktu Anggota DPRD Sampang Fraksi NasDem tertanggal 10 Juni 2016 karena Pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai NasDem dan Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tidak sesuai dengan hukum dan aturan ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai NasDem ;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk tetap menduduki Jabatan Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kaupaten Sampang Periode 2014- 2019 sampai masa jabatan Penggugat berakhir ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat baik moril maupun materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua milyar Lima ratus juta rupiah) dengan Perincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil adalah = Rp. 500.000.000,00 ( Lima ratus Juta Rupiah) ;
- Kerugian Immateriil = Rp. 2.000.000.000.,00 (Dua Milyar rupiah ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Spg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohamad, Br Hakim Anggota I Gde Perwata |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Khozaimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk uang paksa atau dwangsom secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai PARA TERGUGAT melaksanakan semua putusan ini dengan baik dan sempurna, dan apabila PARA TERGUGAT lalai atau tidak bersedia melaksanakan putusan ini ; 7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada pihak-pihak yang mengajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali maupun perlawanan ; 9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1009 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Pertama : 2/Pdt.G/2016/PN Spg
Statistik10822