Putusan PN KUPANG Nomor 141/Pdt.G/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Ikrarniekha El. Fau, Fransiska Dari P. Nino |
Panitera | Imanuel M. Nabuasa, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan Perdamaian (dading) Nomor 61 tertanggal 28 April 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat tidak berkekuatan hukum ;4. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah objek perdamaian Nomor 61 tertanggal 28 April 2010 sebagaimana SHM No. 1221/Tahun 1993 atas nama Oktofianus Lapaidemang seluas 400 M (empat ratus meter persegi) dan SHM No. 1171/Tahun 1993 atas nama Oktovianus Lapaidemang seluas 300 M (tiga ratus meter persegi) ;5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perdamaian Nomor 61 tertanggal 28 April 2010 dalam keadaaan kosong berikut sertifikatnya kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mentaati putusan ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.496.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PDT/2017/PT KPG
Peninjauan Kembali : 736 PK/Pdt/2019
Pertama : 141/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik136843