- Menyatakan terdakwa SUASMARANTA Bin (Alm) TRIMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?masuk kedalam rumah orang lain dengan melawan hukum dan melakukan pengrusakan barang milik orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUASMARANTA Bin (Alm) TRIMO oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bendel fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 437 dan 528 atas nama Sdr. Ismail Marjuki;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya transport pemindahan barang eksekusi dan biaya kontrak rumah tereksekusi tertanggal 18 Oktober 2018 yang bermeterai 6000;
- 6 (enam) buah anak kunci warna silver.
Putusan PN BATANG Nomor 230/Pid.B/2019/PN Btg |
|
Nomor | 230/Pid.B/2019/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Florence, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Reksonoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dikembalikan kepada Sdr. Ismail Marjuki, SHI, M.Hum. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1005 K/Pid/2020
Pertama : 230/Pid.B/2019/PN Btg
Banding : 163/PID/2020/PT SMG
Statistik7715