Putusan PTUN SURABAYA Nomor 43/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 43/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dedy Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dedy Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PENUNDAAN : - Menyatakan Penetapan Nomor : 43/G/2020/PTUN.SBY tanggal 21 April 2020 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor : 02/PAN/II/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Sebani Kecamatan Tarik yang telah menetapkan : 1. MOH. SAMSUL HUDA, 2. ADI MURSITO Sebagai Calon Yang Berhak Dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo; 3. Menyatakan batal Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Tanggal 19 Pebruari 2020 Tentang Dasar Tidak Ditetapkannya Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa, yang telah menetapkan : a. Sdr. MOH. SAMSUL HUDA, b. Sdr. ADI MURSITO Sebagai Calon Yang Berhak Dipilih, dan menyatakan : a. Sdr. KRUSTIYANTO tidak memenuhi persyaratan administrasi formal; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor : 02/PAN/II/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Sebani Kecamatan Tarik yang telah menetapkan : 1. MOH. SAMSUL HUDA, 2. ADI MURSITO Sebagai Calon Yang Berhak Dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo; 5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Tanggal 19 Pebruari 2020 Tentang Dasar Tidak Ditetapkannya Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa, yang telah menetapkan : a. Sdr. MOH. SAMSUL HUDA, b. Sdr. ADI MURSITO Sebagai Calon Yang Berhak Dipilih, dan menyatakan : a. Sdr. KRUSTIYANTO tidak memenuhi persyaratan administrasi formal; 6. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk Tahun 2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang menetapkan : - Sdr. MOH. SAMSUL HUDA; - Sdr. ADI MURSITO; - Sdr. KRUSTIYANTO; Sebagai Calon Yang Berhak Dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 746.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 43/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 128/B-PEN/2020/PT.TUN.SBY
Banding : 128/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 43/G/2020/PTUN.SBY
Statistik217112