Putusan PA BLITAR Nomor 2994/Pdt.G/2015/PA.BL |
|
Nomor | 2994/Pdt.G/2015/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Maksum |
Hakim Anggota | H. Nur Khasan, Dra. Hj. Siti Roikanah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu roj`i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kepada anaknya yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT setiap bulannya minimal sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri;4. Menetapkan harta-harta yang tersebut di bawah ini :A. Benda tidak bergerak 1). Sebidang tanah pekarangan luas 60 ru yang dibeli pada tahun 1997 (setelah Penggugat menikah dengan Tergugat) terletak di Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik KAKAK TERGUGAT (kakak Tergugat) Timur : Tanah milik ADIK TERGUGAT (adik Tergugat) dan tanah/rumah milik Tergugat warisan dari orang tua Tergugat. Selatan : Jalan Desa, Barat : Tanah milik Penggugat dengan Tergugat;2). Sebuah tanah tegalan luas 100 ru terletak di Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik YS, Timur : Tanah milik Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada huruf a) di atas Selatan : Jalan Desa dan Barat : Tanah milik Pak MS;3). Sebuah bangunan rumah menghadap ke selatan yang berdiri di atas tanah pekarangan tersebut pada huruf a) di atas dengan ukuran (6x12) m2 + (9x6)m2 berbentuk huruf T menghadap ke selatan memiliki 4 buah kamar, dengan ciri-ciri dinding tembok batu bata, balungan kayu balau, lantai keramik, genting nglayur, daun pintu dan jendela terbuat dari kayu jati;B. Benda bergerak - 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 Nopol : B XXXXX FGG warna kombinasi merah dan hitam buatan tahun 2005, yang dikuasai Tergugat Rekonpensi Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ;5. Menetapkan harta bersama tersebut bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan bagian untuk Tergugat Rekonpensi;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan bagian untuk Tergugat Rekonpensi dan bilamana tidak dapat dibagi dalam bentuk barang agar dibagi dalam bentuk uang setelah barang-barang tersebut dijual lelang;7. Menolak dan tidak menerima gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2994/Pdt.G/2015/PA.BL
Banding : 0224/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik234