Putusan PTA SURABAYA Nomor 1/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruri Syuhadak |
Hakim Anggota | H. Abdullah Cholil, H. Imam Bahrun |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4785/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg tanggal 14 Nopember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulawal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Prayugi bin Jupri) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Susilih Harini binti Kasenu) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama: Kiki Yudhistira bin Prayugi (umur 14 tahun) kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 681.000,00 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4785/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Banding : 1/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik2313