Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 281 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | pengembalian kerugian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, Abdul Latief |
Panitera | - Nur Sari Baktiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL JPU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu Terdakwa tidak mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dalam pekerjaan pengadaan/pembangunan gadung kantor kecamatan. Pengembalian uang muka tersebut dilakukan karena para pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja/kontrak kerjasama, dan Terdakwa harus mengembalikan uang muka tersebut dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No. 15 Tahun 2004. Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie tingkat banding berpendapat bahwa Pasal 23 UU No.15 Tahun 2004 tidak berlaku bagi Terdakwa, sebab pasal tersebut hanya berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan negara/daerah. Dengan demikian, menurut Majelis Hakim Banding, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan karena unsur melawan hukumnya tidak terpenuhi. MA membatalkan putusan judex factie tingkat banding Menurut MA, Terdakwa terbukti melawan hukum yaitu melakukan tindakan yang bertentang dengan kewajiban hukumnya yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, juga melanggar Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012 serta Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2014. Dengan demikian, menurut MA, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 281_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/Pid.Sus/2017
Lainnya : 37/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Statistik933622