Putusan PN MATARAM Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Hastono |
Hakim Anggota | . - Fathur Rauzi, - Moh. Idris Moh. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M e n g a d i l i :1. Menyatakan Terdakwa Abdul Manan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Abdul Manan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Abdul Manan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Memerintahkan barang bukti : 1. Peraturan Desa (Perda) Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat No:01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011. 2. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang Alokasi Dana Desa ADD Triwulan II Desa Bukit Damai Tahun 2011.3. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang Alokasi Dana Desa ADD Triwulan III Desa Bukit Damai Tahun 2011.4. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang Alokasi Dana Desa ADD Triwulan IV Desa Bukit Damai.5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan oleh FARRAH ALBI (bendahara PKK) tanggal 20 April 2011.6. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan oleh GUNAWAN tanggal 05 Juni 2012.7. (dua) lembar Surat Pernyataan oleh KARIYADI tanggal 05 Juni 2012.8. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan oleh SUMIYATI tanggal 17 April 2012.9. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan oleh SUMIYATI tanggal 05 Juni 2012.10. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan oleh SUWITO tanggal 17 April 2012. 11. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan oleh SUMARMI tanggal 17 April 2012. 12. 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan oleh MOH.ALI WAFA tanggal 17 April 2012.13. 13 (tiga belas) lembar Surat Pernyataan oleh JAHURI tanggal 17 April 2012. 14. 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan oleh KUS PRAWOTO ADJI, SE tanggal 17 April 2012. 15. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan oleh TRIES WULAN BUNGA tanggal 20 April 2012.16. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan oleh FARIDA tanggal 17 April 2012.17. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan oleh PETIL SUGITOMO tanggal 27 Mei 2012.18. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Dukungan Staf Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk.19. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Dukungan Ketua RT Desa Bukit Damai Kecamatan.20. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan Dukungan Tokoh-tokoh dan Masyarakat Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk.21. Rencana Penggunaan Uang (RPU) I Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011.22. Rencana Penggunaan Uang (RPU) IV Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011.23. Bukti Penerimaan Negara untuk Pajak Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III dan Triwulan IV Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.24. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bukit Damai Nomor: 03 Tahun 2012 tanggal 05 Januari 2012 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat serta lampirannya. 25. Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 824/008/BK.DIKLAT/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat serta lampirannya.26. Fotocopy 2 (dua) lembar Rekening Koran No.017.21.00175.03-5 periode 01-01-2011 s/d 01-06-2012.27. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bukit Damai Nomor: 05 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Staf Desa Desa Bukit Damai serta lampirannya. 28. Kwitansi sejumlah Rp.22.852.200,- tanggal 22-12-2011 untuk pembayaran ATK Kantor Desa Tahun 2011, 8 item Pengadaan barang Anggaran Tahun 2011 yang menerima Abdul Manan.29. Kwitansi sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 8-03-2012 untuk pembayaran Acara Motor Cross Batu Hijau Cup Tahun 2012 yang menerima uang Abdul Manan.30. Kwitansi sejumlah Rp.13.800.000,- tanggal 25-08-2011 untuk pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Tempat Parkir Kantor yang menerima uang Mashuri.31. Kwitansi sejumlah Rp.5.000.000,- tanggal 25-08-2011 untuk pembelian Penggantian Suku Cadang Mobil Desa yang menerima uang Mashuri.32. Kwitansi sejumlah Rp.750.000,- tanggal 25-08-2011 untuk biaya Pembuatan Meja Rapat Kantor yang menerima uang Mashuri.33. Kwitansi sejumlah Rp.500.000,- tanggal 2-08-2011 untuk pinjaman sementara Pak Kades yang menerima uang Abdul Manan.34. Kwitansi sejumlah Rp.1.000.000,- tanggal 2-08-2011 untuk Bayar Ongkos buat Pagar Kos yang menerima uang P.Joyo. 35. Kwitansi sejumlah Rp.1.000.000,- tanggal 9-08-2011 untuk Administrasi Rumah Kos yang menerima uang Abdul Manan.36. Kwitansi sejumlah Rp.7.000.000,- tanggal 1-07-2011 utnuk Pinjaman Sementara yang menerima uang Abdul Manan.37. Kwitansi sejumlah Rp.4.000.000,- tanggal 25-07-2011 untuk pinjaman sementara Pak Sekdes yang menerima uang Mashuri.38. Kwitansi sejumlah Rp.1.650.000,- tanggal 29-06-2011 untuk Pengadaan Kamera Digital yang menerima uang Mashuri. 39. Kwitansi sejumlah Rp.4.700.000,- tanggal 28-06-2011 untuk Biaya Perbaikan Mobil Dinas Desa yang menerima uang Abdul Manan.40. Kwitansi sejumlah Rp.100.000,- tanggal 27-05-2011 untuk pembayaran SPPT Tanah PK yang menerima uang Abdul Manan.41. Kwitansi sejumlah Rp.500.000,- tanggal 25-06-2011 untuk Biaya Servis Mobil Desa (beli aki) yang menerima uang Abdul Manan.42. Kwitansi sejumlah Rp.1.000.000,- tanggal 25-06-2011 untuk Ongkos Servis Mobil Desa yang menerima uang Mashuri.43. Stempel UD.CHONK Maluk Jalan Lala Jenis 16 Maluk Telp.(0372)635180.44. Soft Copy Pernyataan Korban-korban dari Bendahara Umum dan Korban-korban rekanan Toko.45. Perhitungan Distribusi Hasil Pendapatan periode 2008 s/d 2011.46. Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa Akhir Anggaran Tahun 2011, Pemerintah Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.47. Buku Kas Pembantu Penerimaan Tahun 2011 (Model C.3.a) Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.48. Buku Kas Umum Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2009/2010/2011.49. Buku Kas Harian Pembantu Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2009/2010/2011.50. 1 (satu) bundel Nota Pembelanjaan Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat bulan 1 ? 4 Tahun 2011.51. 1 (satu) bundel Nota Pembelanjaan Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat bulan 5 ? 8 Tahun 2011.52. 1 (satu) bundel Nota Pembelanjaan Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat bulan 9 ? 12 Tahun 2011.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka MASHURI, S. Adm.9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pid.Sus/2015/PT.MTR
Pertama : 38/PID.SUS.TPK/2014/PN.Mtr
Statistik8242