- Menyatakan Terdakwa Edam Syahputra Bin Bhaktiar Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 8.000.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah paket plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang berbentuk butiran Kristal bening;
- 7 (tujuh) buah plastic bening kosong;
- 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam type 130 dengan nomor sim 085373782667;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Amput
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam:
- Uang Tunai Sebesar Rp 975.00,- (sebilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 350/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya, hakim Anggota 2: Lukman Nulhakim |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 350/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 308 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 350/Pid.Sus/ 2019/PN Rhl
Statistik2319