Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1105/Pid.B/2012/PN.Bjm |
|
Nomor | 1105/Pid.B/2012/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chrisfajar Sosiawan |
Hakim Anggota | Ferry Sormin, E Rusiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I GAJALI RAHMAN Als JALI Bin RUSMAN, terdakwa II APAU Als AMANG APAU Bin TUHANAL dan terdakwa III MAHFUJI Als UJI Bin GABAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang sekitar 60 cm sebagian berkarat, gagang terbuat dari kayu warna coklat kehitaman ada lilitan kawat dibagian depan gagang;- 1 (satu) bilah parang yang ada ikatan kain kuning, panjang besi 66 cm, gagang dari kayu panjang 14 cm, panjang keseluruhan 80 cm, lebar besi parang 3,5 cm;- 1 (satu) buah mata tombak / serapang panjang sekitar 41 cm;- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang berkerah warna orange kombinasi hitam terdapat bekas darah dalam kondisi robek-robek;- 1 (satu) lembar baju merk CLS bermotif garis warna abu-abu terdapat bekas darah dalam kondisi robek-robek;- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru dalam kondisi robek-robek;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No. Pol. DA 6781 JU tanpa jok dalam kondisi rusak;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara lain atas nama terdakwa Muhlis dan terdakwa Halidi;6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 837 K /Pid/ 2013
Pertama : 1105/Pid.B/2012/PN.Bjm.
Statistik839