- Menyatakan Terdakwa NHOUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa NHOUN sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM JHFA 398 TU2;
- 1 (satu) unit mesin Generator Bowman CB 120;
- BBM 425 (empat ratus dua puluh lima) liter;
- 7 (tujuh) buah Lampu 2000 watt (berbentuk bulat);
- 19 (Sembilan belas) buah Lampu 2000 watt (berbentuk kotak);
- 1 (satu) buah Kompas;
- 1 (satu) unit GPS HAIYANG HD-70F;
- 1 (satu) unit Radio Super Star SS-69;
- 1 (satu) unit Rumpon;
- 1 (satu) buah Paspor dan Seaman Book an. NHOUN;
- 1 (satu) buah foto copy Dokumen Perubahan Nama Kapal dari JHF 8429 TU2 menjadi JHFA 398 TU2;
- 1 (satu) lembar Dokumen Izin Penggunaan Radio KM JHFA 398 TU2;
Putusan PN RANAI Nomor 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Sulistiawan, Br Hakim Anggota Ir. Untung Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Terlampir dalam berkas perkara 4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Statistik5017