Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0041/Pdt.G/2020/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0041/Pdt.G/2020/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Ahmad Choiran, Brhj.a.muliany Hasyim |
Panitera | Ellina Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MEMBATALKANKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR 0068/PDT.G/2020/PA.SDN, TANGGAL 20 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 DZULKAIDAH 1441 HIJRIYAH. MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ADALAH: 1. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 5210 M2 DI RT.11 DUSUN 6, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK SANI SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK KALIL SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK WANTO SEBELAH BARAT : TANAH MILIK AGUS; 2. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI, SELUAS 6543 M2 DI RT.10 DUSUN 5 DESA MATARAM MARGA KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK SUPRAPTO SEBELAH SELATAN: JALAN RAYA SEBELAH BARAT: TANAH MILIK ZULKARNAIN SEBELAH TIMUR: TANAHMILIK KARLI DAN TABRANI JAIS: 3. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 2171 M2 DI RT.10, DUSUN 5, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK MARNO SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK KHOLIL SEBELAH BARAT: TANAH MILIK HERMAN SEBELAH TIMUR: TANAH MILIK KHOLIL 4. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 2319 M2 DI RT.11 DUSUN 6, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK MARLAN SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK SYAIDI SEBELAH BARAT: TANAH MILIK JALAN SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK ADIPONO 5. HASIL PENJUALAN SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 2.500 M?2; DI RT.11, DUSUN 6, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, SENILAI RP40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH); 6. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 7587 M2 DI RT.11 DUSUN 6, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK SAROJI SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK JARNO SEBELAH BARAT: TANAH MILIK TUKIRAN SEBELAH TIMUR: TANAH MILIK HERMAN 7. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 5619 M2 DI RT.11 DUSUN 6, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK ANDI SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK REJO SEBELAH BARAT: TANAH MILIK BUDI SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK REJO 8. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT, & TUMPANG SARI SELUAS 5687 M2 DI RT.11 DUSUN 6, DESA MATARAM MARGA, KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK KARNI SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK SUJIONO SEBELAH BARAT: TANAH MILIK JUNAWA SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK RIBUT 9. SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT DAN TUMPANG SARI SELUAS 10056 M2 DI RT.11 DUSUN 6 DESA MATARAM MARGA KECAMATAN SUKADANA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK SIRAN SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK JAYUS SEBELAH BARAT: TANAH MILIK JALAN RAYA SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK ROHMAT 10. SATU BIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 2392 M2 YANG BERADA DI RT.07 RW.04 DUSUN 3, DESA MARGA MULYA, KECAMATAN BUMI AGUNG, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH MILIK YAHMAN SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK SUPINGI SEBELAH BARAT: JALAN DESA SEBELAH TIMUR: TANAH MILIK SUPINGI 11. SATU BIDANG TANAH SELUAS 266 M2 DAN BANGUNAN DI ATASNYA (RUMAH) SELUAS 174, 87 M2 BERADA DI RT.08 RW.04 DUSUN 3, DESA MARGA MULYA, KECAMATAN BUMI AGUNG, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH JALAN DESA MARGA MULYA SEBELAH SELATAN: RUMAH PAIRAN SEBELAH BARAT : RUMAH JOKO DAN WIDI SEBELAH TIMUR: TANAH PERKARANGAN PAIRAN 12. SATU BIDANG TANAH SELUAS 352 M2 DAN LUAS BANGUNAN DI ATASNYA (KLINIK DAN RUMAH) 267,24 M2 BERADA DI RT.08 RW.04 DUSUN 3, DESA MARGA MULYA, KECAMATAN BUMI AGUNG, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA: TANAH JALAN DESA MARGA MULYA SEBELAH SELATAN: RUMAH SUPRI SEBELAH BARAT : RUMAH MELIK SEBELAH TIMUR: RUMAH JOKO DAN WIDI 13. SATU BIDANG TANAH SAWAH SELUAS 5.499 M?2; YANG BERADA DI DESA BUMI MAS, KECAMATAN BATANGHARI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK TUKIMIN SEBELAH TIMUR: TANAH MILIK WIJI SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK SARMIDI SEBELAH BARAT : TANAH MILIK KADENI 14. HASIL PENJUALAN SATU UNIT MOBIL NISSAN JUKE, TIPE 1.5 (4X2) A/T, JENIS MOBIL PENUMPANG, MODEL MINIBUS, TAHUN PEMBUATAN 2011, ISI SILINDER 1498 CC, WARNA PUTIH, NO.RANGKA NIK/WIN: MHBJ1CG1ABJ-004841, NOMOR MESIN HR-15-257155C, BAHAN BAKAR: BENSIN, NO STNK : BE 2128 ND, SENILAI SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH); 15. SATU UNIT SEPEDA MOTOR MIO WARNA PUTIH TAHUN PEMBUATAN 2011; 16. SATU UNIT SEPEDA MOTOR BEAT WARNA HITAM DIBELI TAHUN 2017, BE 2514 NAA; 17. SEJUMLAH UANG RP108. 909.389,39 (SERATUS DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN KOMA TIGA PULUH SEMBILAN RUPIAH); 18. SATU BUAH LEMARI SEPATU BERWARNA COKLAT; 19. SATU BUAH TELEVISI MERK LG UKURAN 50 INCI; 20. SATU BUAH TELEVISI MERK LG UKURAN 32 INCI; 21. SATU SET SOFA WARNA MERAH; 22. SATU SET SOFA WARNA COKLAT MUDA; 23. SATU SPRING BAD PUTIH; 24. SATU UNIT LEMARI PAKAIAN BESAR WARNA COKLAT; 25. SATU UNIT LEMARI PAKAIAN SEDANG WARNA PUTIH; 26. SATU UNIT AC MERK SANKEN; 27. SATU UNIT AC MERK PANASONIC; 28. SATU SET MEJA MAKAN; 29. SATU BUAH KOMPOR GAS; 30. PIRING, SENDOK, GELAS, TOPLES, MANGKOK, DAN PRODUK TUPPERWARE; 31. SATU BUAH LEMARI KACA OBAT; 32. TIGA BUAH TEMPAT TIDUR PASIEN; 33. STERILISATOR (ALAT ELEKTRONIK); 34. SEPERANGKAT TABUNG OKSIGEN; 35. SATU BUAH BAD PARTES; 36. SATU UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI WARNA HITAM, BE 4539 PW; 37. SATU UNIT SEPEDA GUNUNG MERK WIMCYCLE, WARNA PUTIH; 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 2.1 S/D. 2.37 DI ATAS, UNTUK PENGGUGAT KONVENSI SEBESAR 40 % (EMPAT PULUH PERSERATUS) DAN UNTUK TERGUGAT KONVENSI SEBESAR 60 % (ENAM PULUH PERSERATUS); 4. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SEBESAR 40 % DARI HARTA BERSAMA YANG DIKUASAI TERGUGAT KONVENSI, SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 2.1 SAMPAI DENGAN 2.35 DAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 3 ; 5. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI SEBESAR 60 % DARI HARTA BERSAMA YANG DIKUASAI PENGGUGAT KONVENSI, SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 2.36 DAN 2.37 DAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 3; 6. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENGOSONGKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 2.12 SEBELUM DILAKSANAKAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DALAM HAL TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 4.841.000,00 (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkankan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 0068/Pdt.G/2020/PA.Sdn, tanggal 20 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Dzulkaidah 1441 Hijriyah. Mengadili sendiri: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi adalah: 1. Satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 5210 M2 di RT.11 Dusun 6, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara : Tanah milik Sani Sebelah Timur : Tanah milik Kalil Sebelah Selatan : Tanah milik Wanto Sebelah Barat : Tanah milik Agus; 2. Satu bidang tanah Kebun Sawit dan tumpang sari, seluas 6543 M2 di RT.10 Dusun 5 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Suprapto Sebelah Selatan: Jalan Raya Sebelah Barat: Tanah milik Zulkarnain Sebelah Timur: Tanahmilik Karli dan Tabrani Jais: 3. Satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 2171 M2 di RT.10, Dusun 5, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Marno Sebelah Selatan: Tanah milik Kholil Sebelah Barat: Tanah milik Herman Sebelah Timur: Tanah milik Kholil 4. Satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 2319 M2 di RT.11 Dusun 6, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Marlan Sebelah Selatan: Tanah milik Syaidi Sebelah Barat: Tanah milik Jalan Sebelah Timur : Tanah milik Adipono 5. Hasil penjualan satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 2.500 M?2; di RT.11, Dusun 6, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 6. Satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 7587 M2 di RT.11 Dusun 6, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Saroji Sebelah Selatan: Tanah milik Jarno Sebelah Barat: Tanah milik Tukiran Sebelah Timur: Tanah milik Herman 7. Satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 5619 M2 di RT.11 Dusun 6, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Andi Sebelah Selatan: Tanah milik Rejo Sebelah Barat: Tanah milik Budi Sebelah Timur : Tanah milik Rejo 8. Satu bidang tanah Kebun sawit, & tumpang sari seluas 5687 M2 di RT.11 Dusun 6, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Karni Sebelah Selatan: Tanah milik Sujiono Sebelah Barat: Tanah milik Junawa Sebelah Timur : Tanah milik Ribut 9. Satu bidang tanah kebun sawit dan tumpang sari seluas 10056 M2 di RT.11 Dusun 6 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Siran Sebelah Selatan: Tanah milik Jayus Sebelah Barat: Tanah milik Jalan Raya Sebelah Timur : Tanah milik Rohmat 10. Satu bidang tanah pekarangan seluas 2392 M2 yang berada di RT.07 RW.04 Dusun 3, Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah milik Yahman Sebelah Selatan: Tanah milik Supingi Sebelah Barat: Jalan Desa Sebelah Timur: Tanah milik Supingi 11. Satu bidang tanah seluas 266 M2 dan bangunan di atasnya (rumah) seluas 174, 87 M2 berada di RT.08 RW.04 Dusun 3, Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah jalan Desa Marga Mulya Sebelah Selatan: Rumah Pairan Sebelah Barat : Rumah Joko dan Widi Sebelah Timur: Tanah perkarangan Pairan 12. Satu bidang tanah seluas 352 M2 dan luas bangunan di atasnya (klinik dan rumah) 267,24 M2 berada di RT.08 RW.04 Dusun 3, Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara: Tanah jalan Desa Marga Mulya Sebelah Selatan: Rumah Supri Sebelah Barat : Rumah Melik Sebelah Timur: Rumah Joko dan Widi 13. Satu bidang tanah sawah seluas 5.499 M?2; yang berada di Desa Bumi Mas, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara : Tanah milik Tukimin Sebelah Timur: Tanah milik Wiji Sebelah Selatan: Tanah milik Sarmidi Sebelah Barat : Tanah milik Kadeni 14. Hasil penjualan satu unit mobil Nissan Juke, tipe 1.5 (4x2) A/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, isi silinder 1498 cc, warna putih, no.Rangka Nik/Win: MHBJ1CG1ABJ-004841, nomor mesin HR-15-257155C, bahan bakar: bensin, No STNK : BE 2128 ND, senilai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 15. Satu unit sepeda motor Mio warna putih tahun pembuatan 2011; 16. Satu unit sepeda motor Beat warna hitam dibeli tahun 2017, BE 2514 NAA; 17. Sejumlah uang Rp108. 909.389,39 (seratus delapan juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh sembilan rupiah); 18. Satu buah lemari sepatu berwarna coklat; 19. Satu buah televisi merk LG ukuran 50 inci; 20. Satu buah televisi merk LG ukuran 32 inci; 21. Satu set sofa warna merah; 22. Satu set sofa warna coklat muda; 23. Satu spring bad putih; 24. Satu unit lemari pakaian besar warna coklat; 25. Satu unit lemari pakaian sedang warna putih; 26. Satu unit AC merk Sanken; 27. Satu unit AC merk Panasonic; 28. Satu set meja makan; 29. Satu buah kompor gas; 30. Piring, sendok, gelas, toples, mangkok, dan produk tupperware; 31. Satu buah lemari kaca obat; 32. Tiga buah tempat tidur pasien; 33. Sterilisator (alat elektronik); 34. Seperangkat tabung oksigen; 35. Satu buah bad partes; 36. Satu unit sepeda motor Kawasaki warna hitam, BE 4539 PW; 37. Satu unit sepeda gunung merk Wimcycle, warna putih; 3. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1 s/d. 2.37 di atas, untuk Penggugat Konvensi sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dan untuk Tergugat Konvensi sebesar 60 % (enam puluh perseratus); 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sebesar 40 % dari harta bersama yang dikuasai Tergugat Konvensi, sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1 sampai dengan 2.35 dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan Kepada Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum nomor 3 ; 5. Menghukum Penggugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Tergugat Konvensi sebesar 60 % dari harta bersama yang dikuasai Penggugat Konvensi, sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.36 dan 2.37 dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan Kepada Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum nomor 3; 6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengosongkan harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.12 sebelum dilaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dalam hal tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 4.841.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0041/Pdt.G/2020/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 0041/Pdt.G/2020/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada