- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KLATEN NOMOR 0639/PDT.G/2018/PA.KLT TANGGAL 16 APRIL 2019 M BERTEPATAN TANGGAL 10 SYABAN 1440 H DENGAN PERBAIKAN REDAKSI AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MERTO KARIYO TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI MERTO KARIYO ADALAH 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA JEMINTEN BINTI MERTO KARIYO DAN SUTAR KROMO PAWIRO BIN MERTO KARIYO, DUA-DUANYA TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI JEMINTEN BINTI MERTO KARIYO (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) ADALAH:
- BIMAN BIN DALIYO SUTOIKROMO, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AHLI WARISNYA ADALAH:
- ADI SUNGKOWO BIN BIMAN;
- ADI SUPRAPTO BIN BIMAN;
- TRI WURYANINGSIH BINTI BIMAN;
- WATI WURYANINGSIH BINTI BIMAN;
- SUKIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AHLI WARISNYA ADALAH:
- PURWOTO BIN SUKIMIN;
- BUDI SUMARNO BIN SUKIMIN;
- AJI SUROSO BIN SUKIMIN;
- SLAMET RAHARJO BIN SUKIMIN;
- SUPRAPTO BIN SUKIMIN;
- EDI SUWANTO BIN SUKIMIN
- SULIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AHLI WARISNYA ADALAH:
- EKO HERU SUTOPO BIN SULIMIN;
- AGUS ERMAWANTO BIN SULIMIN;
- TRIYOKO LISDIYANTO BIN SULIMIN;
- HENI SULISTYAWATI BINTI SULIMIN;
- BAMBANG IRIYANTO BIN SULIMIN;
- SURIPNO BIN DALIYO SUTOIKROMO, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AHLI WARISNYA:
- SRI WAHYU WULANDARI BINTI SURIPNO;
- LEGIYEM DIBYO SUWARNO BINTI DALIYO SUTOIKROMO;
- SUYATNO BIN DALIYO SUTOIKROMO;
- BIMAN BIN DALIYO SUTOIKROMO, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AHLI WARISNYA ADALAH:
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI KROMO PAWIRO SUTAR BIN MERTO KARIYO (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI), ADALAH:
- MURJINEM BINTI KROMO PAWIRO SUTAR;
- MENETAPKAN BAHWA HARTA BERUPA:
- TANAH PEKARANGAN C. 128 ATAS NAMA KROMO PAWIRO SUTAR, P.2 KELAS II, LUAS KURANG LEBIH 588 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBELAH SELATAN : PEKARANGAN KROMO PARTI;
- SEBELAH BARAT : PEKARANGAN SUGIMAN MENTO;
- SEBELAH TIMUR : JALAN;
- TANAH SAWAH BLOK A, HAK MILIK 130, LUAS KURANG LEBIH 1950 M2 ATAS NAMA SUTAR KROMO PAWIRO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBELAH SELATAN : SUNGAI;
- SEBELAH BARAT : SAWAH MILIK DIRJO IJEM;
- SEBELAH TIMUR : SAWAH MILIK WIRO SUNARTO;
- TANAH SAWAH BLOK B, HAK MILIK 131, LUAS KURANG LEBIH 1905 M2, ATAS NAMA SUTAR KROMO PAWIRO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBELAH SELATAN : SUNGAI;
- SEBELAH BARAT : SAWAH MILIK DIRJO IJEM;
- SEBELAH TIMUR : SAWAH MILIK SUNARTO:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALM. MERTO KARIYO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH SAWAH BLOK A;
- JEMINTEN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA BAGIANNYA ADALAH 1/3 X 1950 M2 = 650 M2, DIBERIKAN KEPADA 5 (LIMA) ORANG ANAK LAKI-LAKI DAN 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUAN, DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH SAWAH BLOK A;
- BIMAN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 650 M2 = 118,18 M2. OLEH KARENA BIMAN TELAH MENINGGAL DUNIA MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 4 (EMPAT) ORANG ANAKNYA : 2 (DUA) LAKI-LAKI DAN 2 (DUA) PEREMPUAN SEBAGAI BERIKUT:
- ADI SUNGKOWO 2/6 X 118,18 M2 = 39,3 M2;
- ADI SUPRAPTO 2/6 X 118,18 M2 = 39,3 M2;
- TRI WURYANINGSIH 1/6 X 118.18 M2 = 19,6 M2;
- WATI WURYANINGSIH 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- SUKIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 650 M2 = 118,18 M2. OLEH KARENA SUKIMIN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 6 (ENAM) ORANG ANAKNYA (SEMUANYA LAKI-LAKI) SEBAGAI BERIKUT:
- PURWOTO 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- BUDI SUMARNO 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- AJI SUROSO 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- SLAMET RAHARJO 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- SUPRAPTO 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- EDI SUWANTO 1/6 X 118,18 M2 = 19,6 M2;
- SALIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 650 M2 = 118,18 M2. OLEH KARENA SALIMIN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 5 (LIMA) ORANG ANAKNYA : 4 (EMPAT) LAKI-LAKI DAN 1 (SATU) PEREMPUAN SEBAGAI BERIKUT :
- EKO HERU SUTOPO 2/9 X 118,18 M2 = 26,26 M2;
- AGUS ERMAWANTO 2/9 X 118,18 M2 = 26,26 M2;
- TRIYOKO LISDIYANTO 2/9 X 118,18 M2 = 26,6 M2;
- HENI SULITYAWATI 1/9 X 118,18 M2 = 13,13 M2;
- BAMBANG ARIYANTO 2/9 X 118,18 M2 = 26,6 M2;
- SURIPNO BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 650 M2 = 118,18 M2. OLEH KARENA SURIPNO TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBERIKAN KEPADA 1(SATU) ORANG ANAK PEREMPUANNYA BERNAMA SRI WAHYU WULANDARI SECARA UTUH, YAITU 118,18 M2;
- LEGIYEM BINTI DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 1/11 X 650 M2 = 59 M2;
- SUYATNO BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 650 M2 = 118,18 M2;
- SUTAR KROMO PAWIRO TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA BAGIANNYA ADALAH 2/3 X 1950 M2 = 1300 M2, DIBERIKAN KEPADA 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUANNYA BERNAMA MURJINEM BINTI SUTAR KROMO PAWIRO SECARA UTUH YAITU 1300 M2;
- TANAH SAWAH BLOK B;
- JEMINTEN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA BAGIANNYA ADALAH 1/3 X 1905 M2 = 635 M2 DIBERIKAN KEPADA 5 ORANG ANAK LAKI-LAKI DAN 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUAN DENGAN BAGIAN SEBAGAI BERIKUT:
- BIMAN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 635 M2 = 115, 45 M2. OLEH KARENA BIMAN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 4 (EMPAT) ORANG ANAKNYA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAI BERIKUT:
- ADI SUNGKOWO 2/6 X 115,45 M2 = 38,4 M2;
- ADI SUPRAPTO 2/6 X 115,45 M2 = 38,4 M2;
- TRI WURYANINGSIH 1/6 X 115,45 M2 = 19,24 M2;
- WATI WURYANINGSIH 1/6 X 115,45 M2 = 19,24 M2;
- SUKIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 635 M2 = 115,45 M2. OLEH KARENA SUKIMIN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 6 (ENAM) ORANG ANAKNYA SEBAGAI BERIKUT :
- PURWOTO 1/6 X 115,45 M2 = 19,24 M2;
- BUDI SUMARNO 1/6 X 115,45 M2 =19,45 M2;
- AJI SUROSO 1/6 X 115,45 M2 = 19,45 M2;
- SLAMET RAHARJO 1/6 X 115,45 M2 = 19,24 M2
- SUPRAPTO 1/6 X 115,45 M2 = 19,24 M2;
- EDI SUWANTO 1/6 X 115,45 M2 = 19,24 M2;
- SALIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 635 M2 = 115,45 M2. OLEH KARENA SALIMIN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 5 (LIMA) ORANG ANAKNYA SEBAGAI BERIKUT:
- EKO HERU SUTOPO 2/9 X 115,45 M2 = 25,65 M2;
- AGUS ERMAWANTO 2/9 X 115,45 M2 = 25,65 M2;
- TRIYOKO LISDIYANTO 2/9 X 115,45 M2 = 25,65 M,2;
- HENI SULISTYAWATI 1/9 X 115,45 M2 = 12,82 M2;
- BAMBANG ARIYANTO 2/9 X 115,45 M2 = 25,65 M2;
- SURIPNO BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 635 M2 = 115,45 M2. OLEH KARENA SURIPNO TELAH MENINGGAL DUNIA,MAKA AKAN DIBERIKAN KEPADA 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUANNYA BERNAMA SRI WAHYU WULANDARI BINTI SURIPNO SECARA UTUH YAITU 115,45 M2;
- LEGIYEM BINTI DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 1/11 X 635 M2 = 57,72 M2;
- SUYATNO BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11X 635 M2 = 115,45 M2;
- SUTAR KROMO PAWIRO TELAH MENINGGAL DUNIA, BAGIANNYA ADALAH 2/3 X 1905 M2 = 1270 M2 DIBERIKAN KEPADA 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUANNYA BERNAMA MURJINEM BINTI SUTAR KROMO PAWIRO SECARA UTUH YAITU 1270 M2;
- TANAH PEKARANGAN C 128, PERSIL 2 KELAS II;
- JEMINTEN TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA BAGIANNYA ADALAH 1/3 X 588 M2 = 196 M2 DIBERIKAN KEPADA 5 (LIMA) ORANG ANAK LAKI-LAKI DAN 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUAN, DENGAN BAGIAN SEBAGAI BERIKUT:
- BIMAN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 196 M2 = 35,63 M2. OLEH KARENA BIMAN TELAH MENINGGAL DUNIA MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 4 (EMPAT) ORANG ANAK DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAI BERIKUT :
- ADI SUNGKOWO 2/6 X 35,63 M2 = 11, 87 M2;
- ADI SUPRAPTO 2/6 X 35,65 M2 = 11, 87 M2;
- TRI WURYANINGSIH 1/6 X 35,65 M2 = 5,93 M2;
- WATI WURYANINGSIH 1/6 X 35,65 M2 = 5,93 M2;
- SUKIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 196 M2 = 35,63 M2. OLEH KARENA SUKIMIN SUDAH MENINGGAL DUNIA, MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 6 (ENAM) ORANG ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI BERIKUT :
- PURWOTO 1/6 X 35,63 M2 = 5,93 M2;
- BUDI SUMARNO 1/6 X 35,63 M2 = 5,93 M2;
- AJI SUROSO 1/6 X 35,63 M2 = 5,93 M2;
- SLAMET RAHARJO 1/6 X 35,63 M2 = 5,93 M2;
- SUPRAPTO 1/6 X 35,63 M2 = 5,93 M2;
- EDI SUWANTO 1/6 X 35,63 M2 = 5,93 M2;
- SALIMIN BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 196 M2 = 35,63 M2. OLEH KARENA SALIMIN TELAH MENINGGAL DUNIA MAKA AKAN DIBAGIKAN KEPADA 5 (LIMA) ORANG ANAKNYA SEBAGAI BERIKUT:
- EKO HERU SUTOPO 2/9 X 35,63 M2 = 7,91 M2;
- AGUS ERMAWANTO 2/9 X 35,63 M2 = 7,91 M2;
- TRIYOKO LISDIYANTO 2/9 X 35,63 M2 = 7,91 M2;
- HENI SULISTYAWATI 1/9 X 35,63 M2 = 3,95 M2;
- BAMBANG ARIYANTO 2/9 X 35,63 M2 = 7,91 M2;
- SURIPNO BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 196 M2 = 35,63 M2. OLEH KARENA SURIPNO TELAH MENINGGAL DUNIA MAKA AKAN DIBERIKAN KEPADA 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUANNYA BERNAMA SRI WAHYU WULANDARI SECARA UTUH YAITU 35,63 M2;
- LEGIYEM BINTI DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 1/11 X 196 M2 = 17,81 M2;
- SUYATNO BIN DALIYO SUTOIKROMO MENDAPAT BAGIAN 2/11 X 635 M2 = 35,63 M2;
- SUTAR KROMO PAWIRO TELAH MENINGGAL DUNIA MAKA BAGIANNYA 2/3 X 588 M2 =392 M2 DIBERIKAN KEPADA 1 (SATU) ORANG ANAK PEREMPUANNYA BERNAMA MURJINEM SECARA UTUH YAITU 392 M2;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SECARA SUKA RELA BAGIAN MASING-MASING KEPADA AHLI WARIS, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARUS DIJUAL SECARA LELANG DI DEPAN UMUM DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN LETER C 128 PERSIL 2 KELAS II, SERTIFIKAT TANAH SAWAH BLOK A, DENGAN SHM 130/DESA KIRINGAN DAN SERTIFIKAT TANAH SAWAH BLOK B DENGAN SHM 131/DESA KIRINGAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MEMERINTAHKAN KANTOR BPN KABUPATEN KLATEN UNTUK MEMPROSES DAN MENERBITKAN SERTIFIKAT BARU SEBAGAIMANA BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS YANG TELAH DITETAPKAN PADA DICTUM ANGKA 7 DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.1.907.000,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0639/Pdt.G/2018/PA.Klt tanggal 16 April 2019 M bertepatan tanggal 10 Sya?ban 1440 H dengan perbaikan redaksi amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Merto Kariyo telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris dari Merto Kariyo adalah 2 (dua) orang anak bernama Jeminten binti Merto Kariyo dan Sutar Kromo Pawiro bin Merto Kariyo, dua-duanya telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris dari Jeminten binti Merto Kariyo (anak kandung perempuan) adalah:
- Biman bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah:
- Adi Sungkowo bin Biman;
- Adi Suprapto bin Biman;
- Tri Wuryaningsih binti Biman;
- Wati Wuryaningsih binti Biman;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah:
- Purwoto bin Sukimin;
- Budi Sumarno bin Sukimin;
- Aji Suroso bin Sukimin;
- Slamet Raharjo bin Sukimin;
- Suprapto bin Sukimin;
- Edi Suwanto bin Sukimin
- Sulimin bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah:
- Eko Heru Sutopo bin Sulimin;
- Agus Ermawanto bin Sulimin;
- Triyoko Lisdiyanto bin Sulimin;
- Heni Sulistyawati binti Sulimin;
- Bambang Iriyanto bin Sulimin;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya:
- Sri Wahyu Wulandari binti Suripno;
- Legiyem Dibyo Suwarno binti Daliyo Sutoikromo;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo;
- Biman bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah:
- Menetapkan ahli waris dari Kromo Pawiro Sutar bin Merto Kariyo (anak kandung laki-laki), adalah:
- Murjinem binti Kromo Pawiro Sutar;
- Menetapkan bahwa harta berupa:
- Tanah Pekarangan C. 128 atas nama Kromo Pawiro Sutar, P.2 Kelas II, luas kurang lebih 588 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Pekarangan Kromo Parti;
- Sebelah Barat : Pekarangan Sugiman Mento;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Tanah Sawah Blok A, Hak Milik 130, luas kurang lebih 1950 m2 atas nama Sutar Kromo Pawiro, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Sungai;
- Sebelah Barat : Sawah milik Dirjo Ijem;
- Sebelah Timur : Sawah milik Wiro Sunarto;
- Tanah Sawah Blok B, Hak Milik 131, luas kurang lebih 1905 m2, atas nama Sutar Kromo Pawiro, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Sungai;
- Sebelah Barat : Sawah milik Dirjo Ijem;
- Sebelah Timur : Sawah milik Sunarto:
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari alm. Merto Kariyo adalah sebagai berikut:
- Tanah Sawah Blok A;
- Jeminten telah meninggal dunia, maka bagiannya adalah 1/3 x 1950 m2 = 650 m2, diberikan kepada 5 (lima) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, dengan pembagian sebagai berikut:
- Tanah Sawah Blok A;
- Biman bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Biman telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya : 2 (dua) laki-laki dan 2 (dua) perempuan sebagai berikut:
- Adi Sungkowo 2/6 x 118,18 m2 = 39,3 m2;
- Adi Suprapto 2/6 x 118,18 m2 = 39,3 m2;
- Tri Wuryaningsih 1/6 x 118.18 m2 = 19,6 m2;
- Wati Wuryaningsih 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Sukimin telah meninggal dunia, maka akan dibagikan kepada 6 (enam) orang anaknya (semuanya laki-laki) sebagai berikut:
- Purwoto 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Budi Sumarno 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Aji Suroso 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Slamet Raharjo 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Suprapto 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Edi Suwanto 1/6 x 118,18 m2 = 19,6 m2;
- Salimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Salimin telah meninggal dunia, maka akan dibagikan kepada 5 (lima) orang anaknya : 4 (empat) laki-laki dan 1 (satu) perempuan sebagai berikut :
- Eko Heru Sutopo 2/9 x 118,18 m2 = 26,26 m2;
- Agus Ermawanto 2/9 x 118,18 m2 = 26,26 m2;
- Triyoko Lisdiyanto 2/9 x 118,18 m2 = 26,6 m2;
- Heni Sulityawati 1/9 x 118,18 m2 = 13,13 m2;
- Bambang Ariyanto 2/9 x 118,18 m2 = 26,6 m2;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Suripno telah meninggal dunia, maka akan diberikan kepada 1(satu) orang anak perempuannya bernama Sri Wahyu Wulandari secara utuh, yaitu 118,18 m2;
- Legiyem binti Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 1/11 x 650 m2 = 59 m2;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2;
- Sutar Kromo Pawiro telah meninggal dunia, maka bagiannya adalah 2/3 x 1950 m2 = 1300 m2, diberikan kepada 1 (satu) orang anak perempuannya bernama Murjinem binti Sutar Kromo Pawiro secara utuh yaitu 1300 m2;
- Tanah Sawah Blok B;
- Jeminten telah meninggal dunia, maka bagiannya adalah 1/3 x 1905 m2 = 635 m2 diberikan kepada 5 orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan dengan bagian sebagai berikut:
- Biman bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115, 45 m2. Oleh karena Biman telah meninggal dunia, maka akan dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya dengan pembagian sebagai berikut:
- Adi Sungkowo 2/6 x 115,45 m2 = 38,4 m2;
- Adi Suprapto 2/6 x 115,45 m2 = 38,4 m2;
- Tri Wuryaningsih 1/6 x 115,45 m2 = 19,24 m2;
- Wati Wuryaningsih 1/6 x 115,45 m2 = 19,24 m2;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Sukimin telah meninggal dunia, maka akan dibagikan kepada 6 (enam) orang anaknya sebagai berikut :
- Purwoto 1/6 x 115,45 m2 = 19,24 m2;
- Budi Sumarno 1/6 x 115,45 m2 =19,45 m2;
- Aji Suroso 1/6 x 115,45 m2 = 19,45 m2;
- Slamet Raharjo 1/6 x 115,45 m2 = 19,24 m2
- Suprapto 1/6 x 115,45 m2 = 19,24 m2;
- Edi Suwanto 1/6 x 115,45 m2 = 19,24 m2;
- Salimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Salimin telah meninggal dunia, maka akan dibagikan kepada 5 (lima) orang anaknya sebagai berikut:
- Eko Heru Sutopo 2/9 x 115,45 m2 = 25,65 m2;
- Agus Ermawanto 2/9 x 115,45 m2 = 25,65 m2;
- Triyoko Lisdiyanto 2/9 x 115,45 m2 = 25,65 m,2;
- Heni Sulistyawati 1/9 x 115,45 m2 = 12,82 m2;
- Bambang Ariyanto 2/9 x 115,45 m2 = 25,65 m2;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Suripno telah meninggal dunia,maka akan diberikan kepada 1 (satu) orang anak perempuannya bernama Sri Wahyu Wulandari binti Suripno secara utuh yaitu 115,45 m2;
- Legiyem binti Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 1/11 x 635 m2 = 57,72 m2;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11x 635 m2 = 115,45 m2;
- Sutar Kromo Pawiro telah meninggal dunia, bagiannya adalah 2/3 x 1905 m2 = 1270 m2 diberikan kepada 1 (satu) orang anak perempuannya bernama Murjinem binti Sutar Kromo Pawiro secara utuh yaitu 1270 m2;
- Tanah pekarangan C 128, Persil 2 Kelas II;
- Jeminten telah meninggal dunia, maka bagiannya adalah 1/3 x 588 m2 = 196 m2 diberikan kepada 5 (lima) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, dengan bagian sebagai berikut:
- Biman bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Biman telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 4 (empat) orang anak dengan pembagian sebagai berikut :
- Adi Sungkowo 2/6 x 35,63 m2 = 11, 87 m2;
- Adi Suprapto 2/6 x 35,65 m2 = 11, 87 m2;
- Tri Wuryaningsih 1/6 x 35,65 m2 = 5,93 m2;
- Wati Wuryaningsih 1/6 x 35,65 m2 = 5,93 m2;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Sukimin sudah meninggal dunia, maka akan dibagikan kepada 6 (enam) orang anak laki-laki sebagai berikut :
- Purwoto 1/6 x 35,63 m2 = 5,93 m2;
- Budi Sumarno 1/6 x 35,63 m2 = 5,93 m2;
- Aji Suroso 1/6 x 35,63 m2 = 5,93 m2;
- Slamet Raharjo 1/6 x 35,63 m2 = 5,93 m2;
- Suprapto 1/6 x 35,63 m2 = 5,93 m2;
- Edi Suwanto 1/6 x 35,63 m2 = 5,93 m2;
- Salimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Salimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 5 (lima) orang anaknya sebagai berikut:
- Eko Heru Sutopo 2/9 x 35,63 m2 = 7,91 m2;
- Agus Ermawanto 2/9 x 35,63 m2 = 7,91 m2;
- Triyoko Lisdiyanto 2/9 x 35,63 m2 = 7,91 m2;
- Heni Sulistyawati 1/9 x 35,63 m2 = 3,95 m2;
- Bambang Ariyanto 2/9 x 35,63 m2 = 7,91 m2;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Suripno telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada 1 (satu) orang anak perempuannya bernama Sri Wahyu Wulandari secara utuh yaitu 35,63 m2;
- Legiyem binti Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 1/11 x 196 m2 = 17,81 m2;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 35,63 m2;
- Sutar Kromo Pawiro telah meninggal dunia maka bagiannya 2/3 x 588 m2 =392 m2 diberikan kepada 1 (satu) orang anak perempuannya bernama Murjinem secara utuh yaitu 392 m2;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela bagian masing-masing kepada ahli waris, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual secara lelang di depan umum dan hasilnya dibagikan kepada Ahli Waris sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan Leter C 128 Persil 2 Kelas II, sertifikat tanah sawah blok A, dengan SHM 130/Desa Kiringan dan sertifikat tanah sawah Blok B dengan SHM 131/Desa Kiringan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Kantor BPN Kabupaten Klaten untuk memproses dan menerbitkan sertifikat baru sebagaimana bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan pada dictum angka 7 di atas;
- Menolak gugatan para Penggugat selainnya;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.907.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 274/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhyiddin |
Hakim Anggota | H. Masruhan, Brh. A. Taufik |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH HARTA WARISANALMARHUM MERTO KARIYO YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta warisanalmarhum Merto Kariyo yang belum dibagi kepada Ahli Waris; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 128 PK/Ag/2022
Banding : 274/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik10488