- Bidang tanah hasil dari proses penggabungan antara tanah sawah dan tanah tegalan yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat dengan register permohonan Penggabungan No. 4792/2018 tanggal 06/04/2018 terhadap :
- Bidang tanah SHM No. 3494/Desa Beraban seluas 1850 M2 atas nama I NYOMAN NUARTA (Tergugat);
- Bidang tanah SHM No.5485/Desa Beraban seluas 1600 M2 atas nama I NYOMAN NUARTA (Tergugat);
- Bidang tanah SHM No. 5487 /Desa Beraban seluas 2550 M2 atas nama I NYOMAN NUARTA (Tergugat);
- Bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 5486/Desa Beraban seluas 255 M2 tercatat atas nama I NYOMAN NUARTA (Tergugat) yang terletak di Jalan Setra Nyanyi, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;
- Bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 5484/Desa Beraban seluas 400 M2 tercatat atas nama I NYOMAN NUARTA (Tergugat) yang terletak di Jalan Setra Nyanyi, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;
Putusan PN TABANAN Nomor 322/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat adalah Ahli Waris yang sah secara hukum dari I WAYAN RANTIG alias NANG JOMPROT (alm) dan tidak ada lagi ahli waris I WAYAN RANTIG alias NANG JOMPROT (alm) yang lain selain Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat; 3. Menyatakan hukum bahwa : dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05561/Desa Beraban, NIB No. 22.02.02.05.03703, dengan Surat Ukur Nomor : 02552/Beraban/2018 seluas 6000 M2 atas nama I NYOMAN NUARTA (Tergugat) yang terbit pada tanggal 11 Juli 2018, yang terletak di Jalan Setra Nyanyi, Banjar Nyanyi, Desa/Kelurahan Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Sungai; Sebelah Selatan : Tanah Sawah Sebelah Timur : Villa Rumah Tepi Sungai Sebelah Barat : Villa Avatara; Adalah merupakan OBYEK SENGKETA dalam perkara aquo; 4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.651.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 322/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik21279