- Menyatakan Terdakwa EFFENDI alias PENDI bin SATTUKI PARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EFFENDI alias PENDI bin SATTUKI PARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto : 97,448 (sembilan puluh tujuh koma empat empat delapan) gram;
- 1 (satu) buah tas warna merah merk MJL yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0710 (nol koma nol tujuh satu nol) gram;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik yang ditengahnya ada 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit mobil toyota kijang Inova warna putih dengan nomor polisi KB 1553 EH nomor rangka MHFXW436974033308, nomor mesin ITR-6364411
- 1 (satu) lembar STNK nomor Polisi KB 1553 EH an. ABDURRAHMAN;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Model TA-1034 warna hitam beserta kartu di dalamnya;
- Uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk ALDO model AL-66 warna biru beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO U-5 warna gold beserta kartu didalamnya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 780/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 780/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara AHMAD MUSHONIF. |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik250