Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2019/PTUN.ABN |
|
Nomor | 10/G/2019/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | Warisman Simanjuntak, M.s. Berdyanonata |
Panitera | Husin Slamat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Ambon Nomor: 294 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan, atas nama Jacky Talahatu, S.E., M.Si., tanggal 25 April 2019;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor: 294 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan, atas nama Jacky Talahatu, S.E., M.Si., tanggal 25 April 2019;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Kota Ambon atau dalamjabatan yang setara;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/G/2019/PTUN.ABN
Kasasi : 463 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2021
Banding : 14/B/2020/PTTUN Mks
Statistik2670