- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Walikota Ambon Nomor. 294 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama JACKY TALAHATU, SE.M.Si, Tanggal 25 April 2019 ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor. 294 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama JACKY TALAHATU, SE.M.Si, Tanggal 25 April 2019 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi, kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Kota Ambon atau dalam jabatan yang setara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 405.000,- (Empat ratus lima ribu rupiah).
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2019/PTUN.ABN |
|
Nomor | 10/G/2019/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Warisman S. Simanjuntak, Shbr Hakim Anggota Berdyanonata |
Panitera | Panitera Pengganti: Husin Slamat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2019/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 10/G/2019/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/TUN/2020
Pertama : 10/G/2019/PTUN.ABN
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2021
Banding : 14/B/2020/PTTUN Mks
Statistik28916