Putusan PN PEKANBARU Nomor 244/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 244/Pid.B/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Toni Irfan, Abdul Aziz |
Panitera | Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING/ KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Juriah Binti Ansor Pandiangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Juriah Binti Ansor Pandiangan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank BNI atas nama Ibu AMINAH, SH periode 01 September 2017 S/d 30 September 2017 dengan Nomor Rekening 0213133858 atas nama ibu AMINAH, SH, dimana pada tanggal 25 September 2017 terdapat transper dan pemindahan dari Rekening ibu HERLINAWATI dengan nomor Rekening 174413408 dengan nominal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Uang tunai senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 1 (satu) Unit DVR (alat perekam CCTV) beserta Hard disk Merk Baracuda dengan kapasitas 1 (satu) tera yang berisikan Rekaman CCTV Pencurian dengan pemberatan dari tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017. 1 (satu) buah Kotak perhiasan warna hitam tempat penyimpanan perhiasan milik korban. 1 (satu) buah Badcover warna cream bermotif bunga - bunga. 1 (satu) lembar Surat pembelian emas dari toko mas mulia indah. 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari toko mas Selecta. 2 (dua) lembar surat pembelian emas dari toko mas nirwana. 1 (satu) buah buku bukti pembelian cincin mutiara dari toko megah gold jewelry. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Cabang Dumai dengan Nomor Rekening 0159-01-045326-50-5 atas nama AFRIALDI. 1 (satu) buah ATM Bank BRI milik AFRIALDI dengan Nomor Kartu ATM 5221 8430 0209 8387. 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank BRI tanggal 16 Oktober 2017 dengan Nomor Rekening 0159-01-045326-50-5 atas nama AFRIALDI dimana pada tanggal 19 September 2017 ada uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan asal usulnya masuk senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Redmi 4 (empat) warna putih yang mana terdapat percakapan di WhatsApp antara AFRIALDI Als ALDI dengan temannya dan poto penyidik yang sedang melaksanakan olah TKP saat dirumah korban yang dikirim ke teman ? temannya. 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan penggelan video Rekaman CCTV tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Digunakan dalam perkara An. AHMAD NURANI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2018/PN Pbr
Statistik8415